Loader Icon
live aman bg

Sanksi Perusahaan yang Melanggar Jam Kerja, Begini Aturannya

Sanksi Perusahaan yang Melanggar Jam Kerja, Begini Aturannya
  • 30 Mei 2023
  • Redaksi Liveaman
  • 3 Mins

Demi melindungi hak-hak karyawan, pemerintah memiliki sejumlah aturan terkait sanksi perusahaan melanggar jam kerja.

Ya, terdapat hukum yang mengatur waktu kerja maksimal setiap karyawan, termasuk perhitungan lembur.

Sehingga, ketika seorang karyawan bekerja melebihi batas waktunya, perusahaan wajib memberikan bayaran sesuai ketentuan.

Namun, bagaimana jika perusahaan melakukan pelanggaran? Yuk, cari tahu jawabannya dengan menyimak ulasan di bawah ini!

Berapa Jam Kerja dalam UU Cipta Kerja?

Sebelum membahas mengenai sanksi perusahaan melanggar jam kerja, ketahui dahulu berapa lama seorang karyawan harus bekerja yang diatur dalam UU.

Waktu kerja diatur dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Jadi, dapat disimpulkan bahwa jika perusahaan menerapkan 6 hari kerja, maka jam kerjanya adalah sebanyak 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Sementara itu, bagi perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, lamanya jam kerja adalah sebanyak 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Lebih lanjut, menurut Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, istirahat antara jam kerja diberlakukan minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus.

Lantas, yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah boleh bekerja lebih dari 8 jam? Jawabannya adalah boleh. 

Bekerja lebih dari 30 menit melebihi waktu kerja yang diatur UU dinamakan lembur. Dalam hal ini, perusahaan haruslah memberikan kompensasi kepada karyawan yang lembur.

Baca juga: 9 Hak Cuti Karyawan Kontrak yang Perlu Kamu Ketahui, Simak! 

Syarat Pemberlakuan Kerja Lembur

Menurut UU Cipta Kerja No. 11/2020, ada beberapa syarat pemberlakuan waktu kerja lembur, yaitu:

  • Waktu lembur hanya boleh dilakukan maksimal selama 4 jam untuk 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu
  • Perusahaan harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur berisi nama karyawan yang bekerja lembur beserta lamanya
  • Harus ada perintah, baik secara tertulis atau melalui media digital, dari perusahaan serta persetujuan karyawan yang bersangkutan
  • Perintah dan persetujuan tersebut bisa dibuat dalam bentuk daftar karyawan yang mau bekerja lembur untuk kemudian ditandatangani oleh pekerja tersebut
  • Perusahaan wajib membayar upah kerja lembur serta memberi karyawan istirahat secukupnya
  • Apabila lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih, perusahaan juga wajib memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori (tidak dapat digantikan dalam bentuk uang)

Lebih lanjut, perhitungan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada point terakhir syarat di atas diatur dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021.

Apa Sanksi Perusahaan Melanggar Jam Kerja?

Nah, masuklah kita ke pembahasan mengenai sanksi perusahaan melanggar jam kerja yang harus semua karyawan ketahui.

Sanksi perusahaan melanggar jam kerja ini mencakup syarat pemberlakukan lembur, yaitu persetujuan karyawan, pemberian makanan dan minuman, serta pembayaran upah.

Sebagaimana aturan di atas, lembur haruslah mendapat persetujuan dari karyawan yang bersangkutan. Oleh karena itu, karyawan dapat menolak untuk bekerja lembur.

Apabila perusahaan melakukan pelanggaran mengenai persetujuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana minimal Rp5 juta rupiah dan maksimal Rp50 juta rupiah.

Selain itu, apabila perusahaan tidak memberikan makanan dan minuman kepada karyawan yang lembur selama 4 jam atau lebih, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Lebih lanjut, perusahaan yang tidak membayar upah kerja lembur akan dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan atau denda paling sedikit Rp10 juta serta paling banyak Rp100 juta.

Namun, terdapat pengecualian atau pembebasan mengenai upah yang harus dibayarkan tersebut untuk golongan jabatan tertentu.

Golongan jabatan tertentu tersebut yaitu karyawan yang bertanggung jawab untuk memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan/atau mengendalikan jalannya perusahaan, sehingga waktu kerjanya tak dibatasi dan ia mendapat upah lebih tinggi.

Selain yang telah disebutkan tadi, sanksi perusahaan melanggar jam kerja bisa juga berupa rusaknya citra dan kepercayaan dari masyarakat, sehingga penurunan profit usaha pun menjadi dampaknya.

Baca juga: Beban Kerja: Pengertian, Indikator, dan Cara Pengukurannya 

Cara Melaporkan Pelanggaran Jam Kerja

Agar sanksi perusahaan melanggar jam kerja dapat dilakukan, maka perlu adanya laporan kepada Disnaker mengenai pelanggaran tersebut.

Adapun cara melaporkan pelanggaran jam kerja tersebut adalah sebagai berikut.

1. Karyawan yang hendak melapor ke Disnaker haruslah terlebih dahulu mengadakan perundingan bipartit atau musyawarah dengan pihak perusahaan terkait pelanggaran tersebut

2. Apabila tidak mencapai kesepakatan, maka karyawan baru bisa melapor ke Disnaker dengan mengunjungi laman resmi dinas ketenagakerjaan setempat. Jangan lupa siapkan bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, tetapi kesepakatan tidak dapat dicapai

3. Kemudian, lakukan pengaduan dengan memberikan kronologi secara detail terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan

4. Aduan akan diproses untuk kemudian dilaksanakan mediasi dengan pihak yang bersangkutan

Itu dia penjelasan mengenai pengaturan dan sanksi perusahaan melanggar jam kerja yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa karyawan dapat bekerja lebih dari waktu yang seharusnya. 

Akan tetapi, perlu adanya persetujuan karyawan yang bersangkutan beserta pembayaran upah sebagai bentuk kewajiban dari perusahaan.

Selain upah lembur, perusahaan juga perlu memenuhi kewajiban lain pada karyawan, salah satunya adalah tunjangan kesehatan dari Aman.

Aman adalah one-stop employee well-being platform yang menyediakan tunjangan terpadu dan berkualitas untuk perusahaan, mulai dari AmanBoost, AmanProtect, AmanCheck, hingga AmanMind.

Apakah kamu tertarik? Yuk, segera daftarkan perusahaanmu dengan menghubungi WhatsApp resmi Aman atau kunjungi laman kontak sekarang juga!

Baca juga: Penyakit Akibat Kerja (PAK): Pengertian, Faktor & Pencegahan

×  
Hubungi Kami
Nama*
Nomor Telepon*
Email Kerja* (Mohon jangan pakai email umum/pribadi seperti gmail, yahoo, hotmail, dll)
Nama Perusahaan*
Email konfirmasi telah dikirimkan. Silakan menunggu kabar kami dalam 24 jam.
Verifikasi
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Ubah Email Kerja
Mohon masukkan kode verifikasi (OTP) disini*
Belum terima kode verifikasi?120
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Harap masukkan OTP yang benar