Loader Icon
live aman bg

Apa itu Masa Probation? Ini Hal-Hal yang Perlu Kamu Ketahui!

Apa itu Masa Probation? Ini Hal-Hal yang Perlu Kamu Ketahui!
  • 30 Mei 2023
  • Redaksi Liveaman
  • 3 Mins

Masa probation adalah sebuah periode awal kerja yang wajib dijalani setiap karyawan baru sebelum akhirnya resmi menjadi pegawai tetap.

Berbeda dari program pelatihan karyawan, masa probation atau masa percobaan lebih ditujukan untuk menilai kinerja dan mempertimbangkan kelanjutan kontrak.

Lalu, apakah masa probation dapat gaji? Well, artikel berikut telah merangkum penjelasan selengkapnya mengenai aturan masa probation yang perlu kamu tahu.

Apa itu Masa Probation?

Di awal memasuki dunia kerja, mungkin kamu sering mendengar istilah masa probation, atau kamu malah pernah mendapatkan tawarannya.

Ya, sebagian besar perusahaan memang menerapkan masa probation ini untuk karyawannya.

Sebetulnya, apa itu masa probation? Masa probation adalah periode percobaan yang harus dilalui oleh karyawan baru perusahaan.

Di masa ini, perusahaan akan melakukan penilaian kerja terhadap karyawan baru untuk mengetahui kecocokannya.

Jika bagus, perusahaan bisa memperpanjang kontrak kerja karyawan. Namun, bila penilaian masa probation menunjukkan hasil yang sebaliknya, perusahaan bisa memutuskan kontrak di akhir periode percobaan.

Tak hanya untuk perusahaan, masa probation juga bermanfaat bagi karyawan, terlebih yang baru memasuki dunia kerja.

Adapun manfaat masa probation adalah memberikan karyawan kesempatan untuk beradaptasi hingga membuka peluang mendapatkan pekerjaan tetap.

Dasar Hukum Masa Probation

Meski masih dalam masa percobaan, bukan berarti kamu tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Pasalnya, aturan masa probation telah tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa, perusahaan diperbolehkan untuk memberikan masa percobaan kepada karyawan baru.

Akan tetapi, masa ini hanya boleh disyaratkan untuk karyawan dengan Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kira-kira, masa probation berapa lama? Perihal ini sebenarnya bergantung pada kebijakan dan peraturan di setiap perusahaan.

Namun, pemerintah telah mengatur bahwa, waktu maksimal untuk masa probation adalah 3 bulan.

Setelah 3 bulan, perusahaan harus memberikan keputusannya, apakah akan memperpanjang atau memutus kontrak.

Di sisi lain, syarat masa probation ini harus disampaikan kepada karyawan dengan mencantumkannya dalam perjanjian kerja.

Baca juga: 10 Indikator Kinerja Karyawan Yang Baik Dan Cara Mengukurnya

Kewajiban Karyawan Selama Masa Probation

Sebenarnya, kewajiban karyawan ketika dalam masa percobaan tidak berbeda dengan pegawai tetap, yaitu memberikan performa kerja terbaiknya.

Jadi, kewajiban karyawan selama masa probation adalah menunjukkan kualitas kerjanya untuk memenuhi ekspektasi perusahaan.

Sebab, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perusahaan akan menilai performa kinerja karyawan sebelum memutuskan untuk mengangkatnya menjadi pegawai tetap.

Biasanya, aspek penilaiannya adalah seputar kemampuan karyawan dalam menyelesaikan pekerjaan dan pemecahan masalah.

Selain itu, karyawan juga akan dinilai berdasarkan core value perusahaan untuk memastikan kecocokannya. Jika ternyata tidak cocok, maka PKWTT bisa diakhiri.

Hak-Hak Karyawan Selama Masa Probation

Terlepas dari statusnya, karyawan dalam masa probation juga memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Adapun hak karyawan selama masa probation adalah mendapatkan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa gaji masa probation tidak boleh kurang dari upah minimum.

Artinya, gaji masa probation yang berhak diterima oleh karyawan adalah setara atau lebih dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat perusahaan beroperasi.

Apabila melanggar aturan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, atau denda paling sedikit Rp100 juta.

Di sisi lain, perusahaan juga wajib memberikan hak berupa THR kepada karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

Tips Sukses Menjalani Masa Probation

Nah, bagi karyawan baru yang akan menjalani masa probation, terapkan beberapa tips agar sukses melewatinya. Adapun tips sukses menjalani masa probation adalah sebagai berikut:

1. Pahami Tugas

Tips paling utama menjalani masa probation adalah pahami tugas dan tanggung jawabmu dengan rinci.

Hal ini akan membantumu untuk memberikan kesan yang baik dan memudahkanmu dalam menyelesaikan pekerjaan.

Jika masih ada satu atau dua hal yang belum kamu pahami, lebih baik segera tanyakan kepada mentor atau atasan agar tidak kesulitan.

Baca juga: 9 Perbedaan PKWT Dan PKWTT, Karyawan Wajib Tahu!

2. Jaga Sikap Tetap Profesional

Selain dilihat dari kemampuan menyelesaikan pekerjaan, perusahaan juga akan menilai bagaimana sikapmu.

Jadi, alih-alih menjadi rajin hanya saat ada atasan, lebih baik kamu tetap jaga sikap profesional, meski tidak ada yang mengawasi.

Caranya, kerjakan semua tugas dan kewajibanmu dengan maksimal, jangan sampai ada pekerjaan yang terbengkalai.

3. Ketahui Ekspektasi Perusahaan

Tips selanjutnya agar sukses melewati masa probation adalah ketahui ekspektasi perusahaan terhadapmu.

Dengan mengetahui ekspektasi perusahaan, kamu bisa mempersiapkan diri dan berusaha untuk memenuhinya

4. Memiliki Inisiatif

Daripada karyawan pasif, perusahaan biasanya lebih menyukai pegawai yang memiliki inisiatif tinggi dan proaktif.

Jadi, jika kamu sedang lenggang dan tidak ada pekerjaan yang harus diselesaikan, tawarkan bantuan kepada atasan atau rekan kerja lainnya.

5. Terima Kritik dan Saran

Di awal masa kerja, pasti kamu akan menemui kesulitan dan mungkin melakukan banyak kesalahan.

Jika ini terjadi, kamu tidak perlu berkecil hati dan terima semua kritik serta saran yang diberikan dengan bijak.

Sikap seperti ini akan membantumu terlihat lebih profesional dan memberikan kesan yang bagus.

Baca juga: 10 Tips Interview Kerja Agar Diterima, Wajib Disimak!

6. Jaga Hubungan Baik dengan Rekan Kerja

Tips selanjutnya untuk menjalani masa probation adalah jaga hubungan baik dengan atasan ataupun rekan kerja lainnya.

Sikap semacam ini dapat membantumu untuk lebih nyaman ketika bekerja. Selain itu, menjaga hubungan baik dengan rekan kerja juga dapat melebarkan koneksimu.

Apa Bisa Resign pada Masa Probation?

Dalam kontrak kerja, biasanya telah dicantumkan berbagai aturan, mulai dari masa kerja, gaji, hak, kewajiban, hingga masalah resign atau pengunduran diri.

Nah, jika kamu berniat resign pada masa probation, lebih baik baca perjanjian kerjanya terlebih dahulu, agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

Di samping itu, kamu juga perlu memperhatikan jenis perjanjian yang kamu miliki dengan perusahaan.

Jika jenis perjanjiannya adalah PKWTT, kamu bisa mengajukan resign pada masa probation tanpa harus khawatir membayar denda.

Namun sebaliknya, jika jenis perjanjiannya adalah PKWT, maka kamu akan dikenai denda atau uang ganti rugi untuk sisa masa kerja yang disepakati.

Itulah sederet informasi tentang masa probation beserta hal-hal yang perlu kamu ketahui.

Dari penjelasan di atas, masa probation adalah periode percobaan untuk karyawan baru sebelum diangkat sebagai pegawai tetap.

Meski masih dalam masa percobaan, karyawan tetap memiliki hak untuk mendapatkan benefit dari perusahaan, termasuk gaji dan juga THR.

Namun, untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, perusahaan bisa memberikan benefit lainnya, seperti tunjangan kesehatan.

Nah, dalam rangka memenuhi hak tersebut, kamu bisa mendaftarkan perusahaanmu untuk bergabung dengan Aman.

Melalui ekosistem Aman, kamu bisa menyusun serta mengelola berbagai tunjangan kesehatan untuk tim secara komprehensif dan mudah.

Jika tertarik, langsung saja hubungi WhatsApp Aman atau kunjungi laman kontak.

Baca juga: Bolehkah Resign Sebelum Kontrak Habis? Yuk, Pahami Aturannya!

×  
Hubungi Kami
Nama*
Nomor Telepon*
Email Kerja* (Mohon jangan pakai email umum/pribadi seperti gmail, yahoo, hotmail, dll)
Nama Perusahaan*
Email konfirmasi telah dikirimkan. Silakan menunggu kabar kami dalam 24 jam.
Verifikasi
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Ubah Email Kerja
Mohon masukkan kode verifikasi (OTP) disini*
Belum terima kode verifikasi?120
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Harap masukkan OTP yang benar