Peraturan Gaji Terlambat Dibayar, Sanksi, & Cara Mencegahnya
Apakah kamu tahu jika terdapat peraturan gaji terlambat yang harus dipatuhi setiap perusahaan?
Yup, pemerintah menetapkan sejumlah peraturan gaji terlambat yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hal itu bertujuan untuk mencegah perusahaan telat bayar gaji, sehingga mampu berkontribusi dalam meningkatkan motivasi karyawan saat bekerja.
Untuk mengetahui sejumlah peraturan gaji terlambat dibayar, sanksi, dan cara menghitungnya, yuk, baca selengkapnya di artikel berikut!
Peraturan Waktu Pembayaran Gaji Karyawan
Sebelum mengetahui peraturan gaji terlambat, sebaiknya kamu pahami dahulu kebijakan tentang waktu pembayaran upah karyawan.
Sebab, salah satu hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah membayar gaji karyawan tepat waktu, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja.
Pasalnya, terdapat beberapa peraturan gaji terlambat yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan, lho.
Oleh sebab itu, sebaiknya kamu perlu memperhatikan peraturan pembayaran gaji karyawan dalam PP Pengupahan, yaitu sebagai berikut.
- Setiap pebisnis wajib membayar gaji karyawan tepat waktu, sesuai dengan perjanjian pada masa awal kontrak.
- Apabila hari yang ditentukan untuk pembayaran gaji bertepatan dengan waktu libur atau akhir pekan, maka kebijakan tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja dan ketetapan perusahaan.
- Gaji dapat dibayarkan dengan sistem harian, mingguan, atau bulanan.
- Perusahaan tidak boleh membayarkan gaji dengan jangka waktu lebih dari 1 bulan.
- Jika gaji dibayar lewat bank, maka harus sudah dapat diuangkan oleh karyawan pada tanggal pembayaran upah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Peraturan Gaji Terlambat Dibayar
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perusahaan harus membayar gaji karyawan sesuai dengan peraturan dan perjanjian kerja.
Adapun peraturan gaji terlambat dibayar telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 88A ayat 6 No. 13 Tahun 2003.
Intisari dari peraturan gaji terlambat dibayar tersebut adalah apabila pengusaha lalai memberikan upah karyawan secara sengaja atau tidak, maka akan dikenai denda.
Besaran denda tersebut sesuai dengan persentase tertentu dari gaji karyawan dan aturannya harus mengikuti Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Namun, PP Pengupahan memberikan toleransi kepada perusahaan untuk memberikan gaji karyawan maksimal hingga hari ketiga sesuai dengan tanggal pembayaran upah.
Jadi, apabila perusahaan telat bayar gaji karyawan dan baru memberikan upah pada hari keempat, maka akan dikenai sanksi berupa denda.
Baca juga: Cara Menghitung Lembur Kerja Yang Benar Sesuai Aturan Terbaru
Sanksi Perusahaan Telat Bayar Gaji
Dalam pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan jika perusahaan telat bayar gaji karyawan melebihi hari ketiga sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi jika perusahaan telat membayar gaji karyawan adalah denda. Lantas, berapa besaran denda yang harus dibayar oleh perusahaan?
Nah, perhitungan denda perusahaan telat bayar gaji ditetapkan dalam PP Pengupahan Pasal 61, yaitu sebagai berikut.
- Mulai hari ke-4 hingga ke-8 dari jadwal pembayaran gaji, maka perusahaan dikenakan denda sebesar 5% per hari.
- Apabila perusahaan belum membayarkan gaji karyawan setelah hari ke-8, maka akan dikenakan denda sebesar 6% per hari. Dengan ketentuan, bahwa dalam 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari gaji yang harus dibayar.
- Apabila lebih dari sebulan perusahaan telat bayar gaji karyawan, maka akan dikenakan denda sebesar 6% ditambah dengan bunga sebanyak suku tertinggi pada bank pemerintah.
Cara Menghitung Denda Keterlambatan Gaji
Setelah mengetahui peraturan gaji terlambat dan sanksi yang diterima oleh perusahaan, kamu juga harus memahami cara menghitung dendanya.
Adapun contoh cara menghitung denda keterlambatan gaji adalah sebagai berikut.
Suatu perusahaan menjadwalkan penggajian setiap tanggal 25 per bulannya. Namun, karena ada suatu permasalahan, perusahaan telat bayar gaji karyawan dan baru dilakukan pada tanggal 31.
Pada bulan ini, total gaji karyawan yang harus dibayar perusahaan adalah sebesar Rp400.000.000.
Maka, sesuai dengan peraturan gaji terlambat dibayar, berapa denda yang harus ditanggung oleh perusahaan?
Pada contoh kasus di atas, perusahaan telat bayar gaji selama 4 hari, sehingga dikenakan denda sebesar 5%.
Adapun cara menghitung denda keterlambatan gaji sesuai dengan kasus di atas adalah sebagai berikut.
Denda = total gaji x 5% x jumlah hari keterlambatan
Denda = Rp400.000.000 x 5% x 4
Denda = Rp80.000.000
Jadi, berdasarkan perhitungan di atas, besar denda yang harus dibayar oleh perusahaan adalah senilai Rp80.000.000.
Penyebab Perusahaan Telat Bayar Gaji
Terdapat sejumlah faktor yang bisa menyebabkan suatu perusahaan telat bayar gaji karyawan, sehingga harus membayar denda.
Adapun penyebab perusahaan telat bayar gaji karyawan adalah sebagai berikut.
- Perusahaan mengalami kekurangan neraca keuangan, sehingga berupaya untuk mencari sumber pembiayaan lainnya agar dapat membayar gaji karyawan.
- Perusahaan mengalami kekurangan jumlah kas untuk membayar gaji dan memiliki aset piutang yang sedang dalam masa pelunasan.
- Terdapat suatu kendala di bank, misalnya dalam proses transfer, sehingga menyebabkan gaji terlambat dibayar.
- Perhitungan gaji karyawan belum selesai dilakukan oleh perusahaan.
- Perusahaan mengalami kekeliruan dalam proses perhitungan gaji karyawan, sehingga harus dibetulkan agar tidak terjadi kesalahan nominal pembayaran.
Baca juga: 9 Hak Cuti Karyawan Kontrak Yang Perlu Kamu Ketahui, Simak!
Cara Mencegah Perusahaan Telat Bayar Gaji
Nah, setelah mengetahui peraturan gaji terlambat dibayar, sanksi yang didapat oleh perusahaan, hingga penyebab hal itu terjadi, kamu juga perlu memahami cara mencegahnya.
Hal itu diperlukan agar perusahaan bisa membayarkan gaji secara tepat waktu, sehingga tidak perlu menanggung denda.
Adapun cara mencegah perusahaan telat bayar gaji adalah sebagai berikut.
1. Memastikan Arus Kas Perusahaan
Cara mencegah perusahaan telat bayar gaji karyawan bisa dilakukan dengan memastikan arus kas dalam kondisi aman.
Hal itu dapat membantu perusahaan untuk mengetahui kondisi finansial bisnis serta memantau arus kas masuk dan keluar.
Dengan mengetahui kondisi finansialnya, maka perusahaan bisa mengidentifikasi lebih awal apabila terjadi kemungkinan kekurangan dana untuk pembayaran gaji.
Nah, melalui hal tersebut, perusahaan juga dapat mencari alternatif bantuan untuk membayar gaji karyawan tepat waktu, sehingga tidak terkena sanksi.
2. Meninjau Proses Penggajian Secara Berkala
Selanjutnya, perusahaan juga bisa meninjau proses penggajian secara berkala untuk mencegah keterlambatan pembayaran upah karyawan.
Proses peninjauan ini diperlukan untuk mengetahui kemungkinan adanya hambatan dalam tahap pembayaran gaji.
Nah, dengan mengetahui permasalahan tersebut sedari awal, perusahaan bisa segera mengambil tindakan untuk mengatasinya agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji.
3. Berkomunikasi Lebih Awal Kepada Karyawan
Cara mencegah perusahaan telat bayar gaji juga bisa dilakukan dengan berkomunikasi lebih awal kepada karyawan.
Perusahaan bisa menyampaikan alasan konkrit terkait keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
Hal ini akan membantu karyawan untuk membuat perencanaan keuangan darurat akibat keterlambatan pembayaran gaji.
4. Mengalihkan Proses Penggajian
Cara mencegah perusahaan telat bayar gaji yang terakhir adalah dengan mengalihkan proses pengupahan kepada mitra.
Memilih mitra penggajian yang dapat dipercaya akan membantu perusahaan untuk memastikan proses pembayaran upah karyawan selalu tepat waktu.
Nah, mitra penggajian ini nantinya juga bisa mengikuti dan menyesuaikan dengan peraturan gaji terlambat apabila terjadi perubahan dari pemerintah.
Nah, itulah sederet informasi mengenai peraturan gaji terlambat dibayarkan hingga cara mencegahnya.
Berdasarkan pembahasan di atas, gaji adalah bentuk penghasilan yang sebaiknya dibayar tepat waktu oleh perusahaan, karena bisa memengaruhi kinerja karyawan.
Selain membayar gaji tepat waktu, perusahaan juga bisa memberikan benefit non tunai kepada karyawan melalui layanan Aman.
Aman adalah one-stop employee well-being platform yang menyediakan sejumlah layanan untuk menunjang kesehatan karyawan, seperti AmanProtect, AmanTelecare, hingga AmanMind.
Dengan bergabung menjadi AmaZens, karyawan perusahaanmu bisa mendapatkan berbagai manfaat tersebut.
Nah, tunggu apa lagi? Yuk, segera daftarkan perusahaanmu sekarang juga!
Baca juga: 15+ Alasan Pindah Kerja Yang Baik Untuk Interview Dengan HRD