Loader Icon
live aman bg

Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Dicover oleh Perusahaan Bagi Karyawan

Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Dicover oleh Perusahaan Bagi Karyawan
  • 11 Sep 2023
  • Redaksi Liveaman
  • 4 Mins

BPJS Kesehatan

Asuransi kesehatan menjadi salah satu benefit karyawan yang penting dan wajib diberikan oleh perusahaan. Salah satu jenis asuransi kesehatan yang diberikan oleh perusahaan adalah BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Perusahaan pada dasarnya sama dengan BPJS Kesehatan individu, hanya saja pembayaran iurannya diambil dari perhitungan gaji si karyawan. Perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan potongan terhadap gaji karyawan terkait iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase tertentu. Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5%, berdasarkan tarif Pekerja Penerima Upah yang bekerja di badan swasta. Namun, karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% saja, sedangkan sisa 4% dibayarkan oleh perusahaan.

Perhitugan Iuran BPJS Kesehatan

Proses cara menghitung potongan tarif iuran BPJS yang sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan menghitung 5% dari gaji per bulan, di mana 4% ditanggung oleh pemberi upah dan 1% ditanggung oleh penerima upah.

Sebagai contoh, jika gaji karyawan adalah Rp 5.000.000 per bulan, maka iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh Perusahaan adalah 4% x Rp 5.000.000 = Rp 200.000 per bulan, sedangkan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh karyawan adalah 1% x Rp 5.000.000 = Rp 50.000 per bulan.

BPJS Kesehatan Perusahaan memberikan manfaat kepesertaan yang sama dengan BPJS Kesehatan individu. Fasilitas kesehatan atau faskes yang ditawarkan untuk pengguna BPJS perusahaan tidaklah berbeda dengan mereka yang menggunakan BPJS mandiri. Namun, BPJS Kesehatan Perusahaan memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam melakukan pengelolaan iuran BPJS Kesehatan karyawan.

Asuransi kesehatan bukanlah satu-satunya jenis asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu jenis asuransi yang harus di-cover oleh perusahaan untuk karyawannya. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi karyawan terkait risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, dan jaminan hari tua. Berikut ini adalah penjelasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang di-cover oleh perusahaan bagi karyawan.

Baca juga: Pentingnya Memiliki BPJS Kesehatan Bagi Warga Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, dan jaminan hari tua. BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada peserta yang terdiri dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan tergantung pada gaji karyawan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar 3,7% dari gaji karyawan, sedangkan karyawan hanya diwajibkan membayar sebesar 2% dari upah.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada peserta yang terdiri dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia. Manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  1. Jaminan kecelakaan kerja: memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, biaya perawatan, dan santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.
  2. Jaminan kehilangan pekerjaan: memberikan manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
  3. Jaminan hari tua: memberikan manfaat berupa uang pensiun yang diterima oleh peserta setiap bulan setelah mencapai usia pensiun. Besaran uang pensiun yang diterima tergantung pada lama masa kerja dan besaran upah terakhir yang dilaporkan

Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan tergantung pada gaji karyawan. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh karyawan sebesar 2% dari upah, sedangkan sisanya dibayarkan oleh perusahaan sebesar 3,7% dari gaji karyawan

Sebagai contoh, jika gaji karyawan adalah Rp 5.000.000 per bulan, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah 3,7% x Rp 5.000.000 = Rp 185.000 per bulan, sedangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh karyawan adalah 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000 per bulan

Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Perusahaan

Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan dilakukan dengan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan juga harus memberikan informasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan agar karyawan dapat memanfaatkan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, dan jaminan hari tua. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan tergantung pada gaji karyawan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada peserta yang terdiri dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia.

Aman adalah platform digital untuk tunjangan kesehatan karyawan atau employee benefits, dimana kamu bisa memilih, membeli, dan mengelola asuransi kesehatan berupa pendaftaran tunjangan, pemantauan klaim, serta pelaporan analitik. 

Ada berbagai contoh asuransi kesehatan dan produk layanan Aman yang bisa kamu gunakan, misalnya AmanCheck, untuk mengantisipasi pencegahan berbagai risiko penyakit dan diagnostik. 

Dapatkan informasi lebih lengkap dengan mengunjungi halaman bantuan pada laman kami atau berkonsultasi langsung melalui WhatsApp.

Yuk, jaga kesehatan kamu dan keluarga bersama Aman!

×  
Hubungi Kami
Nama*
Nomor Telepon*
Email Kerja* (Mohon jangan pakai email umum/pribadi seperti gmail, yahoo, hotmail, dll)
Nama Perusahaan*
Email konfirmasi telah dikirimkan. Silakan menunggu kabar kami dalam 24 jam.
Verifikasi
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Ubah Email Kerja
Mohon masukkan kode verifikasi (OTP) disini*
Belum terima kode verifikasi?120
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Harap masukkan OTP yang benar