Loader Icon
live aman bg

Pemahaman PPh 21 Final untuk UMKM pada 2024

Pemahaman PPh 21 Final untuk UMKM pada 2024
  • 16 Feb 2024
  • Redaksi Liveaman
  • Mins

Apakah Anda mencari destinasi satu atap untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan finansial Anda? Jangan pergi jauh-jauh, kunjungi liveaman.com, di mana Anda akan menemukan beragam produk asuransi dan kesehatan yang dirancang untuk melindungi dan memberdayakan Anda!

Pendahuluan

Pada tahun 2023-2024, terdapat pembaruan signifikan mengenai PPh 21 Final untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia. Memahami perubahan ini penting bagi UMKM untuk mematuhi regulasi perpajakan dengan efisien. Panduan komprehensif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada UMKM mengenai PPh 21 Final, termasuk aplikasinya, metode perhitungan, prosedur pembayaran, dan pengecualian.

Objek dan Subjek Pajak yang Tergolong dalam PPh Final UMKM

Pasal 3 PMK 164/2023 menetapkan parameter di mana wajib pajak domestik, yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan perputaran atau omset bruto tertentu, tunduk pada PPh Final dalam periode yang telah ditentukan. Regulasi ini tidak hanya mendefinisikan cakupan aplikabilitas, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai tarif yang berlaku dan pengecualian untuk berbagai kategori penghasilan. Memahami ketentuan-ketentuan ini penting bagi UMKM untuk menilai kewajiban pajak mereka secara akurat dan memastikan kepatuhan terhadap hukum perpajakan.

Selain itu, inklusi berbagai jenis wajib pajak, seperti individu dan entitas seperti koperasi, perusahaan terbatas, dan badan usaha milik desa, menekankan sifat komprehensif dari regulasi PPh Final. Pendekatan inklusif ini memastikan bahwa berbagai macam bisnis yang beroperasi dalam lanskap ekonomi Indonesia tunduk pada perlakuan pajak yang adil.

Proses Pemberitahuan bagi Wajib Pajak yang Memilih PPh Final

Proses pemberitahuan yang diuraikan dalam PMK 164/2023 dirancang untuk memfasilitasi kepatuhan yang lancar bagi UMKM yang memilih PPh Final. Dengan mengirim pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), UMKM dapat memformalkan pemilihan mereka untuk tunduk pada PPh Final. Pendekatan proaktif ini memberdayakan UMKM untuk menegaskan preferensi pajak mereka dan menyederhanakan proses manajemen pajak mereka.

Ketersediaan format standar untuk surat pemberitahuan, sebagaimana yang disediakan dalam Lampiran A PMK 164/2023, menyederhanakan proses bagi UMKM, memastikan konsistensi dan akurasi dalam dokumentasi. Selain itu, batas waktu yang ditentukan untuk pengajuan memberikan kejelasan dan memungkinkan UMKM untuk merencanakan aktivitas terkait pajak mereka secara efektif, menghindari potensi denda atau konsekuensi akibat ketidakpatuhan.

Perhitungan PPh Final untuk UMKM

Perhitungan PPh Final untuk UMKM bergantung pada perputaran bulanan yang diperoleh dari operasi bisnis. Dengan menerapkan tarif pajak yang ditetapkan sebesar 0,5% ke perputaran tahunan, UMKM dapat menetapkan kewajiban pajak mereka dengan akurat. Metode perhitungan yang sederhana ini memberikan pemahaman yang jelas bagi UMKM mengenai kewajiban pajak mereka, memungkinkan mereka untuk merencanakan anggaran dan mengalokasikan sumber daya secara tepat.

Selain itu, ketentuan yang membebaskan individu dengan perputaran tahunan tidak melebihi Rp500 juta dari kewajiban PPh menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM. Pengecualian ini berfungsi sebagai insentif bagi UMKM untuk memperluas operasi mereka dalam lingkungan pajak yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran.

Contoh Perhitungan PPh 21 Final

Misalkan ada sebuah UMKM dengan perputaran bulanan sebesar Rp100 juta. Untuk menghitung PPh 21 Final selama setahun, kita akan mengalikan perputaran bulanan dengan 12 untuk mendapatkan perputaran tahunan:

Perputaran Tahunan = Perputaran Bulanan × 12

= Rp100 juta × 12

= Rp1,2 miliar

Karena perputaran tahunan (Rp1,2 miliar) kurang dari Rp4,8 miliar, UMKM tersebut masuk dalam tarif pajak 0,5%. Oleh karena itu, perhitungan untuk PPh 21 Final adalah:

PPh 21 Final = Perputaran Tahunan × Tarif Pajak

= Rp1,2 miliar × 0,5%

= Rp6 juta

Dengan demikian, UMKM tersebut wajib membayar Rp6 juta sebagai PPh 21 Final selama setahun.

Prosedur Pembayaran dan Batas Waktu untuk PPh Final UMKM

PPh Final harus dibayar oleh wajib pajak UMKM baik melalui penyelesaian sendiri maupun pemotongan oleh pemungut pajak. Bagian ini menjelaskan prosedur pembayaran dan batas waktu, baik untuk skenario penyelesaian sendiri maupun pemotongan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Pengecualian dari Pajak Penghasilan dengan Surat Pernyataan

Wajib pajak UMKM dengan perputaran tidak melebihi Rp500 juta dibebaskan dari pajak penghasilan yang dipotong dalam transaksi dengan pemungut pajak. Artikel ini menjelaskan proses mendapatkan pembebasan melalui pengajuan surat pernyataan, termasuk format contoh, dan kewajiban pemungut pajak untuk mengeluarkan sertifikat pajak penghasilan nol.

Kesimpulan

Menavigasi regulasi PPh 21 Final untuk UMKM pada tahun 2023-2024 memerlukan pemahaman yang jelas mengenai aturan dan prosedur yang berlaku. Dengan mematuhi panduan ini, UMKM dapat memenuhi kewajiban pajak mereka secara efektif sambil memanfaatkan pengecualian dan ketentuan yang relevan. Tetap mengikuti perkembangan atau perubahan dalam hukum perpajakan dan berkonsultasi dengan profesional pajak dapat lebih memastikan kepatuhan dan mengoptimalkan manajemen pajak untuk UMKM.

Baca juga: Peraturan Gaji di Indonesia: Upah Minimum, Pajak, dan Kenaikan Gaji

Aman merupakan platform yang bisa membantu perusahaanmu dalam memberikan karyawan program kesehatan terpadu. Tidak terbatas pada asuransi, di Aman kamu juga bisa mendapatkan program kesehatan lain seperti medical check-up, konsultasi online bersama dokter, dan pemberian vitamin ataupun suplemen.Tertarik untuk bergabung menjadi AmanZens? Yuk, hubungi Official WhatsApp Aman atau kunjungi laman Bantuan dalam website kami. Tunggu apa lagi? Mari mulai ciptakan lingkungan kerja yang sehat bersama Aman!

Kennard, 2024. “Kemenkeu Terbitkan PMK 164/2023, Ketahui Tata Cara Pengenaan PPh Final UMKM”. pajakku.com. Available at: Kemenkeu Terbitkan PMK 164/2023, Ketahui Tata Cara Pengenaan PPh Final UMKM (pajakku.com)

×  
Hubungi Kami
Nama*
Nomor Telepon*
Email Kerja* (Mohon jangan pakai email umum/pribadi seperti gmail, yahoo, hotmail, dll)
Nama Perusahaan*
Email konfirmasi telah dikirimkan. Silakan menunggu kabar kami dalam 24 jam.
Verifikasi
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Ubah Email Kerja
Mohon masukkan kode verifikasi (OTP) disini*
Belum terima kode verifikasi?120
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Harap masukkan OTP yang benar