Bolehkah Resign Sebelum Kontrak Habis? Yuk, Pahami Aturannya!
Menjaga kesehatan mental di tempat kerja merupakan hal penting. Inilah yang biasanya menjadi alasan resign sebelum kontrak habis.
Entah itu karena ketidaknyamanan di lingkungan perusahaan atau beban kerja yang kurang sesuai, sehingga memaksamu mengundurkan diri secepatnya.
Tapi, apakah bisa resign sebelum kontrak habis? Dan, berapa penalti yang harus dibayarkan? Lalu, adakah kompensasi yang diberikan?
Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, yuk simak artikel berikut ini sampai habis!
Apakah Boleh Resign Sebelum Kontrak Habis?
Karyawan yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan disebut juga PKWT.
Kamu mungkin bertanya-tanya, bagi PKWT, bolehkah resign sebelum kontrak habis? Sebenarnya, PKWT boleh saja melakukan resign sebelum kontrak habis.
Kemudian, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika resign sebelum kontrak habis? Apakah ada sanksinya?
Nah, perlu kamu perhatikan bahwa terdapat sanksi atau penalti bagi PKWT yang resign sebelum kontrak habis.
Aturan tentang penalti ini diatur dalam pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi bahwa salah satu pihak perlu membayar penalti apabila ia ingin mengakhiri hubungan kerja, kecuali atas dasar:
- Karyawan meninggal dunia
- Jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir
- Adanya kejadian tertentu di mana hal tersebut telah tercantum dalam kontrak yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
- Adanya putusan pengadilan atau penetapan dari LPPHI yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Jadi, jika karyawan mengajukan resign sebelum kontrak habis tanpa alasan yang telah tercantum di atas, maka ia wajib membayar penalti atau biaya ganti rugi kepada perusahaan.
Berapa Denda Jika Resign Sebelum Kontrak Habis?
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa karyawan yang mengajukan resign sebelum kontrak habis wajib membayar denda kepada perusahaan.
Nah, yang menjadi pertanyaan selanjutnya, berapa besaran denda tersebut? Besaran denda yang harus dibayarkan adalah sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya kontrak.
Jadi, misalnya, karyawan A mengadakan hubungan kerja sama dengan perusahaan B untuk jangka waktu 1 tahun dan besaran gaji per bulannya adalah sebanyak Rp2 juta.
Namun, tiba-tiba, karyawan A mengajukan resign dengan alasan ingin pindah tempat kerja, padahal masa kontraknya masih 9 bulan lagi.
Maka, karyawan A wajib membayar denda sebesar 9 x Rp2 juta, yaitu Rp18 juta kepada perusahaan.
Baca juga: 13 Indikator Lingkungan Kerja Yang Perlu Dioptimalkan
Adakah Kompensasi Jika Resign Sebelum Kontrak Habis?
Selain wajib membayar denda, karyawan yang mengajukan resign sebelum kontrak habis berhak mendapatkan kompensasi dari perusahaan apabila ia telah bekerja lebih dari 1 bulan.
Adapun besaran biaya kompensasi diatur dalam PP no. 35 tahun 2021, yaitu:
1. Besaran kompensasi adalah sebesar 1 bulan upah kerja jika PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus
2. Bagi PKWT selama 1 bulan atau lebih dan kurang dari 1 tahun, maka besaran kompensasi dapat dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah : 12
Misalnya, karyawan A dengan gaji Rp 2 juta/bulan merupakan PKWT selama 6 bulan dan ingin resign sebelum kontrak habis.
Maka, besaran kompensasi yang berhasil ia terima adalah 6 x Rp 2 juta : 12 = Rp1 juta.
Cara Resign Sebelum Kontrak Habis
Jika ingin mengajukan resign sebelum kontrak habis, kamu perlu mempersiapkan beberapa hal terlebih dahulu agar pengajuanmu tidak ditolak mentah-mentah.
Nah, berikut ini adalah beberapa tips bagi kamu yang ingin melakukannya. Yuk, simak!
1. Cari Alasan Resign Sebelum Kontrak Habis yang Tepat
Saat ingin resign dari suatu perusahaan, kamu tentunya memiliki alasan tersendiri. Meskipun begitu, kamu perlu mencari alasan resign yang masuk akal agar dapat diterima dengan baik oleh HRD.
Sebab, apabila HRD merasa alasan resign-mu kurang masih akal, mereka bisa menolak pengajuan undur dirimu.
Adapun beberapa contoh alasan resign yang masuk akal yaitu:
- Beban kerja yang diberikan tidak sesuai dengan kontrak
- Mendapat perlakuan kurang baik dari rekan kerja, misalnya pernah dilecehkan secara seksual
- Perusahaan tidak membayar gaji sesuai perjanjian
- Pekerjaan tersebut menyebabkan burnout
- Pindah domisili
- Melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Sebaliknya, berikut ini beberapa contoh alasan resign yang sebaiknya kamu hindari:
- Tidak suka dengan atasan atau rekan kerja
- Bosan dengan pekerjaan
- Tidak kunjung mendapatkan promosi
2. Pertimbangkan Risikonya
Sebelum mengajukan resign ke perusahaan, kamu perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan, contohnya mendapatkan citra negatif dari HRD.
Hal lain untuk dipertimbangkan adalah adanya kemungkinan kamu akan menganggur dalam jangka waktu yang tak bisa dipastikan.
Selain itu, kamu juga perlu membayar denda penalti yang bisa jadi tidak sedikit.
Jadi jika ingin melakukan resign sebelum kontrak kerja habis, ada baiknya untuk mempertimbangkannya secara matang, termasuk memikirkan plan lain menyangkut bagaimana kamu ke depannya.
Baca juga: 5 Penyebab Turnover Karyawan Tinggi dan Solusi Mengatasinya!
3. Bicarakan Baik-Baik dan Sopan dengan HRD
Saat terpikir keinginanmu untuk resign dari perusahaan, cobalah membicarakannya secara baik-baik dengan HRD.
Berceritalah kepada mereka alasan kamu mengundurkan diri secara jujur dan tentunya dengan bahasa tubuh yang baik dan sopan.
HRD mungkin akan sedikit terkejut atau marah. Namun, HRD yang baik tentunya akan mendengarkan ceritamu serta memberikan jalan tengah bagi kedua belah pihak.
4. Buat Surat Pengunduran Diri
Selanjutnya, hal yang harus kamu lakukan adalah membuat surat pengunduran diri. Dalam surat tersebut, beberkan alasan kamu mengajukan resign sebelum kontrak habis.
Ingat, dalam membuat surat pengunduran diri, kamu tetap harus menulisnya dengan sopan dan jelas.
5. Selesaikan Semua Tugas dengan Baik
Hal penting yang tidak boleh kamu lewatkan adalah menyelesaikan semua tugas dengan baik. Jangan sampai ketika resign, kamu malah meninggalkan tanggung jawabmu.
Selain itu, kamu juga bisa membuat pedoman kepada karyawan baru penggantimu yang menjelaskan tentang proyek atau to-do-list untuk posisimu.
Nah, itu dia ulasan lengkap untuk kamu yang ingin resign sebelum kontrak habis. Jika kamu ingin melakukannya, pastikan untuk memahami semua penjelasan di atas, ya!
Umumnya, alasan seseorang melakukan resign adalah karena tidak betah dengan lingkungan kerja yang mungkin menurut mereka tak nyaman.
Untuk itu, perusahaan haruslah menciptakan lingkungan kerja yang sehat, salah satunya adalah dengan memenuhi hak mereka sebagai pekerja.
Salah satu hak pekerja yang harus dipenuhi karyawan adalah menyediakan tunjangan kesehatan. Berkenaan dengan hal ini, Aman bisa menjadi solusinya!
Apa itu Aman? Aman adalah platform penyedia tunjangan kesehatan terpadu untuk karyawan yang melebihi asuransi.
Dengan menyediakan tunjangan kesehatan kepada karyawan, mereka akan merasa lebih dihargai. Jadi, segera daftarkan perusahaanmu untuk jadi bagian dari AmaZens!
Apabila kamu tertarik, jangan ragu untuk hubungi official WhatsApp kami atau kunjungi laman kontak sekarang juga.
Baca juga: 8 Cara Meningkatkan Produktivitas Karyawan, Efektif!