Ini 9 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Karyawan Wajib Tahu!
Apa perbedaan PKWT dan PKWTT? Bila diartikan, PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah jenis kontrak dalam jangka waktu yang ditentukan bersama.
Sementara, PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu merupakan jenis kontrak kerja yang ditentukan jangka waktunya.
Perbedaan PKWT dan PKWTT bisa dilihat dari banyak hal, mulai dari jenis beban kerja, hingga bentuk kompensasi yang diberikan perusahaan saat terjadi PHK.
Yuk, simak selengkapnya mengenai berbagai perbedaan PKWT dan PKWTT di artikel berikut!
9 Perbedaan PKWT dan PKWTT
Perjanjian kerja merupakan hal penting bagi perusahaan dan juga karyawan untuk menghindari risiko buruk yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu, dalam perjanjian tersebut, diatur dengan rinci terkait masa kerja, hak, dan kewajiban lainnya yang harus diemban oleh kedua belah pihak.
Membahas soal perjanjian kerja, setidaknya terdapat dua jenis yang perlu kamu ketahui, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Lalu, apa perbedaan dari keduanya?
Adapun salah satu perbedaan PKWT dan PKWTT dalam UU Cipta Kerja yang kemudian diganti dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 yaitu jangka waktu pekerjaan.
Selain itu, berikut adalah perbedaan PKWT dan PKWTT jika ditinjau dari beberapa aspek:
1. Definisi
Secara singkat, perbedaan PKWT dan PKWTT dapat dilihat dari kepanjangannya. Namun, perbedaan keduanya dapat dilihat lebih jelas dari definisi masing-masing.
Secara definisi, PKWT adalah perjanjian kerja yang ditujukan untuk mengikat pekerja lepas. Biasanya, pekerja dengan perjanjian ini sering disebut sebagai karyawan kontrak.
Berbeda dengan PKWT, PKWTT merupakan perjanjian untuk mengikat karyawan tetap yang masa kerjanya hingga pensiun atau meninggal dunia.
Baca juga: Inilah Perbedaan Insentif dan Bonus Yang Wajib Kamu Ketahui!
2. Bentuk Kontrak Kerja
Selanjutnya, perbedaan PKWT dan PKWTT adalah bentuk kontrak kerjanya. Untuk PKWT sendiri, bentuk kontrak kerja harus dituangkan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 pasal 54, PKWT harus memuat beberapa hal, seperti:
- Identitas perusahaan (nama perusahaan, jenis usaha, dan alamat)
- Identitas pekerja (nama, umur, jenis kelamin, alamat)
- Jenis pekerjaan
- Upah yang dibayarkan dan cara pembayarannya
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Tempat dan tanggal pembuatan kontrak atau perjanjian
- Tanda tangan kedua belah pihak
Di sisi lain, PKWTT bisa dibuat secara lisan maupun tertulis, dengan catatan perusahaan harus menerbitkan surat pengangkatan yang berisi:
- Identitas pekerja (nama dan alamat)
- Jenis pekerjaan atau jabatan
- Tanggal mulai kerja
- Upah yang deterima
3. Pencatatan
Dari segi pencatatan dokumen, hanya PKWT saja yang harus dilaporkan oleh perusahaan kepada kementerian terkait ketenagakerjaan.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 pasal 14. Di mana dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa perusahaan wajib melakukan pencatatan PKWT ke kementerian ketenagakerjaan baik secara online maupun offline.
Untuk pencatatan secara online, perusahaan wajib melaporkan PKWT paling lambat 3 hari kerja sejak penandatangan kontrak.
Semantara untuk pelaporan offline, perusahaan diberi waktu paling lama 7 hari sejak PKWT ditandatangani.
4. Masa Percobaan Kerja
Perbedaan PKWT dan PKWTT selanjutnya berkaitan dengan masa percobaan kerja. Untuk karyawan PKWT, perusahaan dilarang memberikan masa percobaan.
Sementara untuk PKWTT, perusahaan diperbolehkan untuk memberi karyawan masa percobaan atau probation. Adapun durasi untuk masa percobaan ini yaitu maksimal 3 bulan.
Baca juga: Memahami Pentingnya Employee Well Being Di Tempat Kerja
5. Fasilitas dari Perusahaan
Karyawan PKWT dan PKWTT memiliki hak yang sama untuk mendapatkan tunjangan dari perusahaan.
Namun, perihal fasilitas tambahan untuk karyawan, biasanya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Tidak jarang perusahaan memberikan benefit atau fasilitas sama untuk semua karyawannya, tetapi ada juga yang berbeda.
6. Jangka Waktu Kontrak
Seperti yang telah disebutkan di awal, salah satu perbedaan PKWT dan PKWTT yaitu jangka waktu kontrak atau masa kerja. Untuk masa kerja PKWT, biasanya sesuai dengan waktu penyelesaian pekerjaan.
Dengan demikian, kontrak kerja karyawan PKWT akan selesai ketika pekerjaan telah dirampungkan.
Sementara untuk PKWTT, jangka waktu kontraknya berlaku hingga karyawan meninggal dunia atau pensiun.
7. Jenis Pekerjaan
Mengingat jangka waktu kontrak antara PKWT dan PKWTT berbeda, tentu jenis pekerjaannya juga tidaklah sama.
PKWT biasanya untuk pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu tidak terlalu lama, atau bersifat sementara.
Adapun jenis pekerjaannya yaitu freelance, pemandu acara musiman seperti SEA Games, dan lainnya.
Di sisi lain, PKWTT ditujukan untuk jenis pekerjaan tetap dan tidak memiliki batas waktu penyelesaian.
8. Proses PHK
Mungkin banyak dari kamu yang masih belum tahu bagaimana proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Proses ini bisa dilakukan dengan dua cara tergantung kontrak perjanjian yang dimiliki oleh karyawan.
Untuk karyawan dengan PKWT, PHK dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja dan tidak perlu melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).
Namun sebaliknya, proses PHK karyawan PKWTT karena alasan tertentu, harus dilakukan melalui LPPHI.
9. Kompensasi saat PHK
Selain dari segi fasilitas, perbedaan PKWT dan PKWTT juga dapat dilihat dari kompensasi yang diterima saat PHK.
Apabila karyawan PKWT terkena PHK, perusahaan tidak perlu memberikan kompensasi.
Namun, akan wajib bagi perusahaan untuk memberikan kompensasi jika hubungan kerja dengan karyawan PKWT diputus sebelum waktu yang telah disepakati.
Adapun pemberian kompensasi tersebut disesuaikan dengan masa kerja karyawan.
Di sisi lain, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang pesangon untuk karyawan PKWTT yang di-PHK, kecuali dalam kondisi tertentu.
Itu dia perbedaan PKWT dan PKWTT jika ditinjau dari berbagai aspek. Kini, kamu jadi lebih paham, kan?
Jika disimpulkan, perbedaan PKWT dan PKWTT dapat dilihat dari masa kerja, jenis pekerjaan, hingga benefit yang didapatkan.
Untuk benefit-nya sendiri, karyawan PKWT dan PKWTT tidaklah sama karena bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Meski demikian, bukan berarti perusahaan tidak perlu memenuhi hak karyawan yang yang salah satunya adalah mendapatkan fasilitas kesehatan.
Nah, untuk memenuhi hak tersebut, Aman merupakan solusi yang tepat bagi perusahaan.
Aman sendiri menyediakan beberapa layanan, salah satunya yaitu AmanTelecare untuk konsultasi online bersama dokter.
Dengan demikian, karyawan bisa mendapatkan manfaat kesehatan dengan mudah dan menyeluruh.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi WhatsApp Aman.
Baca juga: 10 Cara Mengembangkan Potensi Karyawan, HR Harus Tahu!