Lembur: Pengertian, Aturan, Jenis, dan Contoh Perhitungannya
Bagi seorang pekerja kantoran, lembur adalah istilah yang tentu sudah tak asing lagi di telinga. Well, apakah kamu salah satu yang pernah mengalaminya?
Secara umum, lembur terjadi karena tuntutan atau beban kerja yang cukup tinggi, sehingga setiap karyawan harus tahu bagaimana cara meningkatkan produktivitas.
Namun, demi melindungi hak-hak setiap pekerja, terdapat aturan lembur karyawan yang menjadi pedoman mengenai perhitungan serta besaran upahnya.
Untuk lebih jelas mengenai apa itu lembur, yuk simak artikel berikut ini sampai habis!
Apa itu Lembur?
Kamu pasti sudah pernah mendengar istilah lembur, bukan? Lembur adalah istilah yang digunakan pada pekerjaan yang dilakukan melebihi batas ketentuan jam kantor.
Selain itu, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No, 102 Tahun 2004 juga menegaskan bahwa lembur artinya adalah mengerjakan tugas di kantor lebih dari 7-8 jam dalam sehari atau saat hari libur.
Para karyawan menyebut lembur dengan istilah kerja overtime atau melebihi batas waktu.
Biasanya, lembur dilakukan ketika masih ada pekerjaan yang belum rampung atau ada tugas tambahan dengan deadline singkat.
Nah, sebelum perusahaan menerapkan aturan lembur karyawan, kedua belah pihak harus menandatangani surat penugasan terlebih dahulu pada awal kontrak.
Pada umumnya, lembur tidak berlaku pada semua jenis perusahaan. Misalnya pada perusahaan dengan sistem kerja harian, seperti pertambangan, jasa tukang, atau pengeboran.
Aturan Lembur Karyawan
Lembur sebagai sistem kerja overtime tentu akan memberatkan karyawan apabila tidak dibatasi dengan aturan-aturan tertentu.
Apalagi jam kantor harian yang berlangsung cukup lama, yaitu sekitar 7-8 jam. Oleh sebab itu, setiap perusahaan diharuskan untuk menerapkan aturan lembur karyawan agar terhindar dari perselisihan.
Adapun aturan yang berlaku untuk lembur adalah sebagai berikut:
- Batas waktu lembur adalah 3 jam per hari atau setara dengan 14 jam dalam seminggu. Aturan ini di luar dari waktu libur mingguan atau saat tanggal merah.
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja 6 hari, karyawan ditugaskan selama 7 jam. Lebih dari itu, maka dianggap lembur.
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja 5 hari, karyawan ditugaskan selama 8 jam. Lebih dari itu, maka dianggap lembur.
- Pihak perusahaan dan karyawan wajib membuat kesepakatan dalam menentukan sistem lembur dengan menandatangani surat persetujuan tertulis.
- Pihak perusahaan wajib membayar upah lembur per jam untuk karyawan.
Baca juga: Apa Itu Employee Wellness Program? Ini Manfaat & Cara Membuat
Jenis-Jenis Lembur
Sistem lembur terbagi menjadi dua jenis, yaitu pada hari kerja dan di akhir pekan atau tanggal merah. Adapun penjelasan tentang jenis-jenis lembur adalah sebagai berikut.
1. Lembur Hari Kerja
Salah satu jenis lembur adalah pada saat hari kerja. Dalam hal ini, perusahaan meminta karyawan untuk bekerja lebih dari jam kantor yang telah ditetapkan.
Untuk sistem hari kerja, perhitungan lembur adalah selama 1-3 jam. Adapun upah lembur per jam dihitung sesuai lama kerja karyawan.
Apabila lembur selama sejam, maka karyawan berhak mendapat imbalan sebesar 1,5 kali upah per jam.
Namun, apabila lembur dilakukan lebih dari itu, maka imbalan yang didapat oleh karyawan pada waktu selanjutnya sebesar 2 kali upah per jam.
2. Lembur Akhir Pekan atau Hari Libur Nasional
Jenis lembur berikutnya dilaksanakan di akhir pekan atau hari libur nasional. Perhitungan lembur ini berbeda daripada sebelumnya, sebab dilakukan di luar hari kerja.
Adapun perhitungan lembur karyawan berdasarkan kerja di hari libur adalah sebagai berikut.
Perusahaan dengan Sistem Kerja 5 Hari
Bagi perusahaan yang menerapkan sistem kerja 5 hari dalam seminggu, maka perhitungan lembur adalah sebagai berikut:
- Pada 8 jam awal: 2 kali upah per jam.
- Pada jam ke-9: 3 kali upah per jam.
- Pada jam ke-10 dan 11: 4 kali upah per jam.
Perusahaan dengan Sistem Kerja 6 Hari
Untuk perusahaan dengan sistem kerja selama 6 hari dalam seminggu, maka aturan upah lembur per jam adalah sebagai berikut:
- Pada 7 jam awal: 2 kali upah per jam.
- Pada jam ke-8: 3 kali upah per jam.
- Pada jam ke-9 dan 10: 4 kali upah per jam.
Hari Kerja Terpendek
Apabila tanggal merah terjadi pada hari kerja terpendek, seperti Jumat, maka perhitungan lembur adalah sebagai berikut:
- Pada 5 jam awal: 2 kali upah per jam.
- Pada jam ke-6: 3 kali upah per jam.
- Pada jam ke-7 dan 8: 4 kali upah per jam.
Adapun rumus lembur untuk menghitung upah per jam adalah 1/173 x gaji sebulan. Rumus lembur ini dihitung dari 100% gaji pokok sebulan sekaligus tunjangan tetapnya.
Namun, jika karyawan mendapatkan tunjangan tetap dan tidak, maka gaji sebulan dalam rumus tersebut adalah 75% dari upah pokok.
Baca juga: Memahami Pentingnya Employee Well Being di Tempat Kerja
Cara Menghitung Lembur
Apabila kamu masih bingung dengan rumus di atas, maka perhatikan contoh perhitungan lembur berikut ini.
Terdapat seorang karyawan yang harus bekerja overtime selama 2 jam di hari Selasa. Total gaji serta tunjangan tetap yang dimiliki karyawan tersebut adalah Rp5.000.000 per bulan. Maka, berapa upah lembur yang harus dibayar oleh perusahaan?
Cara Menghitung Upah Lembur per Jam:
1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.902
Nah, karena karyawan tersebut lembur selama 2 jam di hari kerja, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Upah lembur jam pertama: 1,5 x Rp28.902 = Rp43.353
Upah lembur jam pertama: 2 x Rp28.902 = Rp57.804
Total upah lembur karyawan: Rp101.157
Tips Kerja Lembur di Kantor
Selain mengetahui pengertian, jenis, hingga cara menghitung lembur, kamu juga harus tahu tentang tipsnya.
Tips lembur di kantor diperlukan agar badan tetap berstamina saat mengerjakan tugas. Adapun beberapa tips kerja lembur adalah sebagai berikut:
- Rutin mengonsumsi makanan yang kaya akan kandungan serat, karbohidrat, dan vitamin C sebelum berangkat kerja.
- Memperbanyak konsumsi air mineral setiap hari.
- Menghindari makan secara berlebihan.
- Tidur di waktu istirahat selama 15-20 menit.
- Menyempatkan waktu untuk berolahraga di lingkungan kantor.
- Meredupkan layar monitor untuk mencegah mata cepat lelah.
- Menyempatkan diri untuk membersihkan tubuh di kantor agar tetap segar saat bekerja.
Nah, itulah sejumlah informasi seputar apa itu lembur, aturan, jenis, cara menghitung, hingga tipsnya.
Lembur adalah suatu hal yang sering dialami karyawan. Untuk itu, kamu perlu menjaga stamina setiap hari dan mengetahui kapasitas diri, karena kesehatan adalah hal yang paling utama.
Nah, Aman adalah platform yang bisa membantu perusahaan menciptakan ekosistem kerja sehat dengan lebih mudah.
Sebab, Aman mampu membantu perusahaan untuk menyediakan employee benefit, mulai dari check-up kesehatan melalui AmanCheck, konsultasi mental health dengan AmanMind, hingga AmanProtect sebagai layanan asuransi.
Maka dari itu, segera daftarkan perusahaanmu dan bangun lingkungan kerja sehat dengan bergabung menjadi AmaZens!
Baca juga: 5 Cara Meditasi Di Tempat Kerja & Manfaatnya Untuk Karyawan