Loader Icon
live aman bg

Mengenal 2 Jenis Tunjangan Karyawan, Perusahaan Wajib Tahu!

Mengenal 2 Jenis Tunjangan Karyawan, Perusahaan Wajib Tahu!
  • Updated on 15 Agu 2023
  • Redaksi Liveaman
  • 3 Mins

Pada dasarnya, tunjangan bisa diartikan sebagai manfaat tambahan bagi karyawan selain gaji pokok. Jenis tunjangan karyawan pun bervariasi, tergantung pada kebijakan perusahaan dan sektor industrinya.

Tunjangan karyawan bertujuan sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas pekerjaan yang telah dilakukan, dan tidak melulu dalam bentuk uang.

Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut mengenai jenis tunjangan karyawan, yuk simak artikel ini sampai selesai!

Pengertian Tunjangan Karyawan dan Manfaatnya

Tunjangan karyawan adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh perusahaan sebagai tambahan dari gaji pokok. 

Tunjangan ini dapat berupa uang, produk, layanan, atau bentuk lainnya yang diberikan sebagai insentif atau pengganti biaya-biaya tertentu yang dikeluarkan oleh karyawan dalam menjalankan tugasnya.

Adapun manfaat dari tunjangan adalah sebagai berikut:

  • Memotivasi dan Meningkatkan Loyalitas Karyawan. Saat mendapat tunjangan, karyawan akan merasa dihargai dan diapresiasi oleh perusahaan atas pekerjaanya. Selain itu, hal ini juga dapat membantu meningkatkan loyalitas karyawan dan mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas serta berpengalaman.
  • Meningkatkan Produktivitas Karyawan. Tunjangan karyawan, baik dalam bentuk makan siang, fasilitas kesehatan, maupun lainnya dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan. Sehingga, karyawan akan lebih bersemangat untuk memberikan hasil yang optimal pada pekerjaan.
  • Meningkatkan Citra Perusahaan. Melalui tunjangan karyawan, perusahaan akan memiliki citra yang baik di masyarakat. Hal ini kemudian, dapat membantu perusahaan menarik minat bakat-bakat baru serta menjalin hubungan yang baik dengan karyawan saat ini.

Baca juga: 8 Cara Meningkatkan Produktivitas Karyawan, Efektif!

Jenis Tunjangan Karyawan

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990, tunjangan dibagi menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Meskipun demikian, kedua jenis tunjangan karyawan ini sifatnya tidaklah wajib dan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis tunjangan karyawan, antara lain yaitu:

1. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah jenis tunjangan karyawan yang diberikan secara rutin oleh perusahaan dengan nominal sama, tanpa ada faktor penentu seperti absensi.

Jenis tunjangan karyawan ini biasanya juga diberikan bersamaan dengan gaji pokok. 

2. Tunjangan Tidak Tetap

Sebaliknya, tunjangan tidak tetap adalah jenis tunjangan karyawan yang besaran nominal dan jangka waktu pemberiannya berbeda-beda.

Dengan kata lain, jenis tunjangan karyawan ini didapat secara terpisah dengan gaji pokok, dan biasanya tidak berbentuk uang.

Contoh Tunjangan Tetap

Berdasarkan tiap kategori di atas, ada berbagai contoh tunjangan tetap yang diberikan oleh perusahaan, yaitu:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga merupakan jenis tunjangan tetap yang diberikan perusahaan kepada pegawai yang sudah berkeluarga.

Contohnya, tunjangan istri yang tidak memiliki pekerjaan dan tunjangan anak yang berusia di bawah 21 tahun.

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan merupakan jenis tunjangan tetap yang diberikan perusahaan kepada pegawai dengan jabatan struktural maupun fungsional.

Jenis tunjangan karyawan ini diberikan atas dasar tanggung jawab yang lebih besar daripada pegawai biasa.

Baca juga: Inilah 7 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Karyawan Terbaik

3. Tunjangan Pensiun

Tunjangan pensiun merupakan jenis tunjangan tetap yang diberikan perusahaan kepada pegawai dengan rentang usia khusus, yaitu 55 – 65 tahun.

Meskipun telah memasuki usia pensiun, biasanya jenis tunjangan karyawan swasta memiliki ketentuan yang berbeda dengan pegawai negeri sipil.

4. Tunjangan Kesehatan

Tunjangan kesehatan merupakan jenis tunjangan tetap yang diberikan perusahaan dengan tujuan memberikan kesejahteraan bagi pegawai, lewat fasilitas kesehatan fisik maupun mental.

Biasanya tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk BPJS atau asuransi karyawan, di mana fasilitasnya beragam, mulai dari medical check-up hingga pembiayaan yang lebih besar seperti operasi.

Namun, fasilitas yang diperoleh dari jenis tunjangan karyawan ini bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

5. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan hari raya atau yang kerap dikenal dengan THR, merupakan jenis tunjangan tetap yang diberikan oleh perusahaan saat menjelang hari raya Idul Fitri.

Biasanya, nominal THR sama dengan gaji pokok dan diberikan pada saat tanggal gajian. 

Contoh Tunjangan Tidak Tetap

Berdasarkan macam-macam tunjangan karyawan, tunjangan tidak tetap memiliki berbagai jenis yang pemberiannya bergantung pada kebijakan perusahaan.

Berikut beberapa contoh dari jenis tunjangan tidak tetap, yaitu:

1. Tunjangan Makan dan Transportasi

Tidak sedikit perusahaan yang memberikan tunjangan makan dan transportasi pada karyawannya.

Pasalnya, jenis tunjangan karyawan ini diberikan sebagai bentuk motivasi agar karyawan dapat lebih bersemangat untuk datang ke kantor.

Baca juga: Mengenal Insurtech, Asuransi Digital yang Kian Berkembang

2. Tunjangan Lembur

Tunjangan lembur juga kerap diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi terhadap karyawan yang bekerja di luar jam kerja.

Pada umumnya, jenis tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang dengan perhitungan per jam. 

Misalnya, satu jam lembur diapresiasi uang sebesar Rp50.000, jika karyawan lembur selama 3 jam, maka perusahaan akan memberikan kompensasi sebesar Rp150.000.

Selain itu, jenis tunjangan tidak tetap ini biasanya diberikan bersamaan dengan gaji pokok.

3. Tunjangan Kehadiran

Contoh tunjangan tidak tetap yang terakhir adalah tunjangan kehadiran.

Jenis tunjangan karyawan ini tergolong ke dalam tunjangan tidak tetap, karena pemberian dilakukan sesuai dengan jumlah kehadiran pegawai dalam sebulan.

Pasalnya, tunjangan kehadiran berfungsi menjadi ajang peningkatan motivasi dan produktivitas karyawan untuk memberikan kinerja yang optimal.

Cara Menghitung Tunjangan Karyawan

Nah, setelah mengetahui jenis-jenis tunjangan karyawan, kini saatnya mengulas bagaimana cara menghitungnya.

Berikut contoh menghitung tunjangan karyawan:

Misalnya, perusahaan memberikan gaji pokok sebesar Rp5.000.000, dengan berbagai macam tunjangan per bulan yaitu:

1. Tunjangan istri sebesar Rp850.000

2. Tunjangan kesehatan Rp250.000

3. Tunjangan lembur Rp50.000 per jam

Katakanlah, seorang karyawan memiliki istri yang tidak bekerja dan belum memiliki anak dengan rata-rata 5 jam lembur per minggu.

Maka, cara menghitung tunjangan karyawan adalah:

Gaji pokok = Rp5.000.000

Tunjangan Istri = Rp850.000

Tunjangan kesehatan = Rp250.000

Tunjangan lembur = Rp1.000.000 (Berdasarkan penjumlahan Rp50.000 x 5 jam x 4 minggu)

Total yang didapat = Rp7.100.000

Namun, perlu diingat bahwa nominal ini bukan merupakan total bersih yang akan diterima karyawan, sebab akan ada pemotongan untuk iuran BPJS, PPh 21, dan lain sebagainya.

Demikian pembahasan seputar jenis tunjangan karyawan, perbedaan, contoh, hingga manfaat dan cara menghitungnya.

Pada intinya, jenis tunjangan karyawan terbagi menjadi dua, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. 

Masing-masing jenis tunjangan karyawan ini pun memiliki bentuk dan tujuan yang berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Berikutnya, sebagai upaya memenuhi tunjangan karyawan tersebut, perusahaan bisa menggunakan berbagai layanan yang tersedia di Aman.

Aman merupakan platform employee health benefit dengan fitur mudah, lengkap dan terpercaya, yang akan membantu perusahaan mencari, membeli, dan mengelola tunjangan kesehatan karyawan!

Yuk, segera daftarkan perusahaanmu dan jadilah bagian dari AmaZens sekarang juga!

Baca juga: Apa itu Asuransi Karyawan? Ini Jenis-Jenis dan Manfaatnya

×  
Hubungi Kami
Nama*
Nomor Telepon*
Email Kerja* (Mohon jangan pakai email umum/pribadi seperti gmail, yahoo, hotmail, dll)
Nama Perusahaan*
Email konfirmasi telah dikirimkan. Silakan menunggu kabar kami dalam 24 jam.
Verifikasi
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Ubah Email Kerja
Mohon masukkan kode verifikasi (OTP) disini*
Belum terima kode verifikasi?120
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Harap masukkan OTP yang benar