Loader Icon
live aman bg

9 Hak Cuti Karyawan Kontrak yang Perlu Kamu Ketahui, Simak!

9 Hak Cuti Karyawan Kontrak yang Perlu Kamu Ketahui, Simak!
  • Updated on 15 Agu 2023
  • Redaksi Liveaman
  • 3 Mins

Setiap karyawan dapat mengajukan cuti setiap tahunnya untuk berbagai hal. Namun, bagaimana dengan peraturan hak cuti karyawan kontrak?

Pada dasarnya, karyawan tetap maupun kontrak memiliki hak cuti yang sama berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020.

Lantas, apa saja hak cuti yang didapatkan karyawan kontrak? Simak ulasan lengkapnya pada artikel berikut!

Peraturan Hak Cuti Karyawan Kontrak

Pada awalnya, hak cuti karyawan kontrak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.

Kemudian, muncul Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menggantikan UU Ketenagakerjaan sebelumnya.

Namun dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja terbaru tahun 2022, terdapat sedikit perubahan mengenai hak cuti karyawan kontrak.

Meskipun begitu, menurut Perppu Ciptaker pasal 184, UU No 11 tahun 2020 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru tersebut.

Perlu dicatat bahwa semua undang-undang hak cuti karyawan kontrak di atas sebenarnya ditunjukkan untuk semua jenis pekerja. Jadi, aturan ini tidak menyebutkan secara khusus karyawan kontrak atau tetap.

Hak Cuti Karyawan Kontrak

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, umumnya, karyawan berhak untuk mengajukan 7 hak cuti.

Adapun penjelasan mengenai 7 hak cuti karyawan kontrak adalah sebagai berikut.

1. Cuti Sakit

Berdasarkan pasal 93 UU Ketenagakerjaan No 13/2003, karyawan dapat mengajukan cuti sakit apabila menyertakan bukti, yaitu surat keterangan dari dokter.

Apabila telah dikonfirmasi oleh dokter bahwa karyawan tersebut sakit, maka upah tetap harus dibayar perusahaan sebagaimana mestinya.

Selain itu, karyawan tersebut juga tidak dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, dengan catatan bahwa waktunya tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Baca juga: Inilah Perbedaan Insentif dan Bonus yang Wajib Kamu Ketahui! 

2. Cuti Menikah

Aturan tentang cuti menikah diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa durasi cuti menikah adalah sebanyak 3 hari.

Jika karyawan mengajukan cuti menikah, perusahaan tetap wajib membayarkan upahnya secara penuh. 

3. Cuti Hamil dan Melahirkan

Jika sedang hamil dan akan melahirkan, kamu berhak mengajukan cuti yang disebut maternity leave, lho.

Sebab, cuti hamil telah tercantum dalam pasal 82 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003. Jadi, istirahat yang satu ini bisa menjadi salah satu hak cuti karyawan kontrak 3 bulan masa kerja.

Adapun durasi cuti hamil adalah selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah bersalin.

Berkenaan dengan gaji, perusahaan wajib membayarkan upah penuh kepada karyawan tanpa adanya pengurangan atau pemotongan.

4. Cuti Keguguran

Saat keguguran, tak hanya fisik yang mendapat dampaknya, tetapi mental juga dapat terguncang.

Oleh karena itu, bagi pekerja yang mengalami keguguran, ia bisa mengajukan cuti keguguran kepada perusahaan.

Aturan tentang hak cuti karyawan kontrak yang satu ini diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 UU 13 tahun 2003. 

Adapun durasi cuti keguguran adalah selama 1,5 bulan. Namun, durasi tersebut bisa diperpanjang sesuai saran dari dokter.

5. Cuti Haid

Ada beberapa perempuan yang mengalami nyeri saat haid. Akibatnya, ia pun kesulitan untuk bekerja.

Nah, jika pernah mengalaminya, kamu berhak, lho, mengajukan cuti haid. Pasalnya, cuti haid sudah diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 UU No. 13/2003.

Cuti haid dapat diberikan kepada karyawan selama 2 hari. Jika ingin mengajukan cuti haid, kamu tak perlu menyertakan surat keterangan dari dokter.

Baca juga: Mengenal 2 Jenis Tunjangan Karyawan, Perusahaan Wajib Tahu! 

6. Cuti Tahunan

Semua karyawan, baik itu kontrak maupun tetap, berhak mengajukan cuti tahunan. Hak cuti karyawan kontrak ini tertulis dalam Pasal 79 Ayat 3 Perppu Nomor 2 tahun 2022.

Menurut peraturan tersebut, cuti wajib diberikan kepada pekerja paling sedikit 12 hari setelah yang bersangkutan bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan.

Jadi, istirahat ini merupakan hak cuti karyawan kontrak 1 tahun atau lebih. Untuk yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, ia tidak bisa mengambil cuti tahunan.

7. Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan libur yang dilakukan sebelum dan sesudah hari raya, seperti Idulfitri, Natal, Imlek, hingga Nyepi.

Misalnya, tanggal 5 adalah Hari Raya Idulfitri. Maka, terdapat cuti bersama yang ditetapkan pada tanggal 3, 4, 6, dan 7.

Untuk pekerja yang bekerja di sektor swasta, mengambil cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunannya. 

Jadi, cuti ini bersifat pilihan yang berarti dapat diambil hanya jika karyawan menginginkannya.

8. Cuti Besar

Bagi karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan sama, ia dapat mendapatkan cuti besar.

Awalnya, semua perusahaan wajib memberikan hak cuti karyawan kontrak jenis ini. Namun, Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 tidak lagi mewajibkan perusahaan memberikan istirahat panjang.

Jadi, instansi tertentu dapat memberikan cuti jenis ini jika diatur dalam Perjanjian Keda, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

9. Cuti Lainnya

Terdapat hak cuti karyawan kontrak lainnya yang bisa diambil jika mengalami situasi tidak terduga, seperti berkabung, menikahkan anak, dan lain sebagainya.

Menurut pasal 93 ayat 2 dan 4 UU no. 13 tahun 2003, berikut beberapa jenis cuti lain yang dapat diambil karyawan:

  • Istri melahirkan atau keguguran, durasi cuti 2 hari
  • Menikahkan, mengkhitankan atau membaptiskan anak, durasi cuti 2 hari
  • Suami/istri/anak/orang tua/mertua meninggal, durasi cuti 2 hari
  • Anggota keluarga yang tinggal di satu atap meninggal, durasi cuti 1 hari

Bagi karyawan yang mengambil cuti jenis ini, perusahaan tetap wajib memberikan upah berupa gaji pokok secara penuh.

Nah, itu dia penjelasan mengenai jenis hak cuti karyawan kontrak yang perlu kamu ketahui.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya cuti tahunan dan besar yang tidak diperuntukkan sebagai hak cuti karyawan kontrak 6 bulan. Sebab, kedua jenis tersebut memiliki minimal durasi lama bekerja pada suatu perusahaan.

Selain cuti, hak karyawan lain yang harus diberikan perusahaan adalah tunjangan kesehatan.

Jika kamu bingung mencari penyedia tunjangan kesehatan untuk perusahaan, Aman bisa menjadi solusinya.

Sebab, Aman merupakan one-stop employee health benefit platform yang bisa menyediakan tunjangan kesehatan terpadu untuk karyawan perusahaanmu.

Untuk informasi lebih lanjut, segera hubungi WhatsApp resmi Aman atau kunjungi laman kontak

Yuk, daftarkan perusahaanmu dan gabung menjadi bagian dari AmaZens sekarang juga!

Baca juga: Inilah Biaya & Cara Daftar Asuransi Kesehatan Secara Online

×  
Hubungi Kami
Nama*
Nomor Telepon*
Email Kerja* (Mohon jangan pakai email umum/pribadi seperti gmail, yahoo, hotmail, dll)
Nama Perusahaan*
Email konfirmasi telah dikirimkan. Silakan menunggu kabar kami dalam 24 jam.
Verifikasi
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Ubah Email Kerja
Mohon masukkan kode verifikasi (OTP) disini*
Belum terima kode verifikasi?120
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Harap masukkan OTP yang benar