Loader Icon
live aman bg

Daftar Perusahaan Asuransi Indonesia yang Diawasi OJK

Daftar Perusahaan Asuransi Indonesia yang Diawasi OJK
  • Updated on 15 Agu 2023
  • Redaksi Liveaman
  • 3 Mins

Ada berbagai perusahaan asuransi di Indonesia yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi sebagai jaminan masa depan.

Maka dari itu, untuk menghindari berbagai risiko penipuan, kamu harus cermat dalam memilih perusahaan penyedia layanan asuransi yang kredibel.

Yuk, simak daftar contoh perusahaan asuransi di Indonesia yang terpercaya pada ulasan berikut ini!

Apa Itu Perusahaan Asuransi?

Pengertian perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan yang menyediakan berbagai produk layanan perlindungan finansial bagi individu maupun kelompok. 

Perusahaan tersebut akan mendapatkan imbal balik dari nasabah melalui pembayaran premi yang dilakukan setiap bulannya. 

Sedangkan menurut OJK, perusahaan asuransi adalah penyedia jasa pertanggungan risiko dengan memberikan penggantian kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga apabila terjadi suatu peristiwa tidak terduga. 

Manfaat perusahaan asuransi bagi nasabah adalah sebagai penyedia pengalihan risiko dari tertanggung kepada penyedia layanan, sesuai dengan jenis-jenis jaminan yang disepakati pada ketentuan polis.

Dalam transaksi dengan nasabah, perusahaan ini berperan sebagai pihak penanggung sementara, sedangkan pemilik polis adalah pihak tertanggung.

Tertanggung harus membayarkan premi asuransi agar mendapatkan manfaat pertanggungan atau ganti rugi apabila risiko buruk terjadi.

Baca juga: Apa itu Asuransi Karyawan? Ini Jenis-Jenis dan Manfaatnya

Daftar Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK

Bentuk-bentuk umum perusahaan asuransi di Indonesia terdiri dari lima jenis yang dikelola oleh BUMN serta lembaga swasta. 

Adapun jumlah perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK berdasarkan jenisnya, antara lain:

1. Asuransi Umum

Perusahaan asuransi umum adalah penyedia layanan pertanggungan risiko karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga akibat peristiwa tidak pasti.

Sederhananya, perusahaan ini memberikan jaminan atas risiko harta benda, aset, kegiatan seseorang dalam perjalanan hidupnya yang berpeluang mengalami kehilangan atau kecelakaan. 

Contoh produk dari jenis ini yaitu seperti, asuransi untuk kendaraan bermotor, properti, kecelakaan, perjalanan, kredit, pengangkutan, rekayasa, kebakaran, dan lain sebagainya.

Adapun daftar perusahaan penyedia layanan asuransi umum yang telah diawasi OJK, di antaranya:

  • PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
  • PT AIG Insurance Indonesia
  • PT Asuransi Astra Buana
  • PT Asuransi ASEI Indonesia
  • PT Asuransi Artarindo
  • PT Avrist General Insurance
  • PT Asuransi Bosowa
  • PT Asuransi Buana Independent
  • PT Asuransi Bhakti Bhayangkara
  • PT Asuransi Binagriya Upakara
  • PT Berdikari Insurance
  • PT Asuransi Central Asia
  • PT Asuransi Intra Asia
  • PT Citra International Underwriters
  • PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
  • PT Asuransi Eka Lloyd Jaya
  • PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk.

2. Asuransi Jiwa

Perusahaan penyedia layanan asuransi jiwa menurut OJK adalah lembaga yang memberikan jasa dalam penanggulangan terkait hidup atau meninggalnya pemegang polis. 

Dengan kata lain, perusahaan ini memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah ketika meninggal dunia untuk meringankan beban finansial keluarganya. 

Dalam penerapannya, produk asuransi jiwa terbagi dalam beberapa jenis, di antaranya:

  • Asuransi jiwa berjangka
  • Asuransi jiwa seumur hidup
  • Asuransi dwiguna
  • Asuransi unit link 

Di Indonesia ada berbagai macam perusahaan penyedia layanan asuransi jiwa yang bisa kamu pilih dan telah diawasi oleh OJK, seperti:

  • PT AIA Financial
  • PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
  • PT Avrist Assurance
  • PT Asuransi Jiwa BCA
  • PT Asuransi CIGNA
  • PT Axa Financial Indonesia
  • Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
  • PT Asuransi Allianz Life Indonesia
  • PT Great Eastern Life Indonesia
  • PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses
  • PT Lippo Life Assurance
  • PT MNC Life Assurance
  • PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
  • PT Asuransi Kresna Life
  • PT Asuransi Jiwa Seainsure

Baca juga: Asuransi Kesehatan: Definisi, Jenis-Jenis, dan Fungsinya

3. Reasuransi

Perusahaan reasuransi adalah lembaga pemberi pertanggungan terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh penyedia layanan asuransi.

Perusahaan asuransi akan mengasuransikan kembali risiko yang telah ditutupnya untuk mengantisipasi dan menjaga kestabilan demi menjaga kelancaran bisnis.

Perusahaan reasuransi berperan membantu penyedia layanan asuransi dalam beberapa hal, seperti:

  • Mengurangi dampak penyebaran risiko yang ditanggung
  • Memperbesar kapasitas penerimaan risiko-risiko tertentu oleh lembaga asuransi
  • Meminimalisasi cadangan teknis yang dibutuhkan
  • Mendukung stabilitas keuntungan perusahaan
  • Mengembangkan kegiatan perusahaan serta peningkatan asas profesionalitas dan daya saingnya

Kini, ada tujuh perusahaan reasuransi yang ada di Indonesia dan diawasi OJK, yaitu:

  • PT Reasuransi Nusantara Makmur
  • PT Tugu Reasuransi Indonesia
  • PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi
  • PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk
  • PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  • PT Reasuransi Maipark Indonesia
  • PT Reasuransi Nasional Indonesia

4. Asuransi Wajib

Perusahaan asuransi wajib adalah penyedia layanan jaminan yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab negara atau BUMN.

Berdasarkan data OJK, ada beberapa perusahaan yang menyediakan asuransi wajib, di antaranya:

  • PT TASPEN (Persero)
  • PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja
  • PT ASABRI (Persero)

Tiga perusahaan tersebut mempunyai lini yang berbeda-beda, misalnya, PT ASABRI bergerak di bidang asuransi sosial untuk pembayaran pensiun TNI, PNS Kementerian Pertahanan, dan Polisi. 

5. Asuransi Sosial

Pemerintah menjamin setiap warganya mendapatkan akses kesehatan. Maka dari itu, mereka membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai perusahaan asuransi sosial untuk memastikan masyarakat mendapat perlindungan tersebut. 

BPJS sendiri terdiri dari dua badan, yaitu untuk kesehatan dan ketenagakerjaan guna menjamin hari tua, pensiun, kecelakaan kerja, serta risiko kematian. 

Kepesertaan program ini bersifat wajib untuk para pekerja dan iurannya biasanya langsung dipotong dari gaji mereka. 

Demikian informasi tentang apa yang dimaksud dengan perusahan asuransi beserta contohnya di Indonesia.

Jika kamu bingung menentukan mana perusahaan asuransi terbaik di Indonesia yang sesuai dengan kebutuhanmu, percayakan semuanya pada Aman.

Aman adalah one-stop digital platform yang bisa membantu kamu untuk memilih, membeli, dan mengelola tunjangan kesehatan melebihi asuransi.

Bersama Aman, kamu bisa lebih mudah menemukan asuransi yang cocok dan terpercaya hanya dengan satu aplikasi.

Aman juga mempunyai berbagai layanan yang bisa kamu manfaatkan, seperti AmanTelecare yaitu sesi konsultasi online dengan dokter umum atau spesialis, serta AmanCheck yaitu paket medical check-up. 

Tidak hanya itu, kamu juga bisa melakukan konsultasi dengan psikologi terpercaya secara terjangkau dengan layanan AmanMind.

Jika membutuhkan informasi lebih lengkap, kamu bisa kunjungi halaman bantuan atau konsultasikan langsung bersama Aman Crew melalui WhatsApp

Yuk, lindungi kesehatanmu dengan bergabung menjadi AmaZens sekarang juga!

Baca juga: Mengenal Insurtech, Asuransi Digital Yang Kian Berkembang

×  
Hubungi Kami
Nama*
Nomor Telepon*
Email Kerja* (Mohon jangan pakai email umum/pribadi seperti gmail, yahoo, hotmail, dll)
Nama Perusahaan*
Email konfirmasi telah dikirimkan. Silakan menunggu kabar kami dalam 24 jam.
Verifikasi
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Ubah Email Kerja
Mohon masukkan kode verifikasi (OTP) disini*
Belum terima kode verifikasi?120
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Harap masukkan OTP yang benar