Loader Icon
live aman bg

Perhitungan PPh 21 Karyawan Terbaru Tahun 2023: Tarif PTKP dan Contoh Perhitungannya.

Perhitungan PPh 21 Karyawan Terbaru Tahun 2023: Tarif PTKP dan Contoh Perhitungannya.
  • 29 Sep 2023
  • Redaksi Liveaman
  • 3 Mins

Apa itu PPh 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi karyawan subjek pajak dalam negeri atau disebut dengan wajib pajak. PPh 21 merupakan salah satu jenis pajak yang paling banyak dikenakan di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami peraturan PPh 21 dan cara menghitungnya.

Peraturan PPh 21

PPh 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, terdapat beberapa peraturan turunan yang mengatur tentang PPh 21, seperti PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, PP Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru untuk orang pribadi diatur dalam UU HPP Bab III, angka 3, tentang perubahan Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008. Berdasarkan regulasi tersebut, jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan masih sebesar Rp54.000.000 per tahun.

Ada beberapa tambahan PTKP yang dapat diberikan, yaitu Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang kawin, Rp54.000.000 untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, dan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, yang dimulai pada tanggal 1 Januari. Jika terjadi perubahan status pada tahun berjalan, maka baru akan berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya. Sebagai contoh, jika seorang karyawan laki-laki masih berstatus lajang pada awal tahun 2023, maka PTKP Tidak Kawin (TK) berlaku. Namun, jika pada bulan Agustus 2023, ia menikah, maka perubahan status PTKP Kawin (K) baru berlaku mulai 1 Januari 2024.

Cara Menghitung PPh 21

Berikut adalah panduan perhitungan PPh 21 di Indonesia:

  1. Hitung Penghasilan Bruto
    • Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan karyawan sebelum dipotong PPh 21.
    • Penghasilan bruto dapat dihitung dengan menjumlahkan gaji pokok, tunjangan, bonus, dan insentif.
  2. Hitung Penghasilan Neto
    • Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan karyawan setelah dipotong PPh 21.
    • Penghasilan neto dapat dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan PPh 21 yang harus dibayarkan.
  3. Hitung PTKP
    • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
    • PTKP terbaru untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:
      • Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak yang belum menikah.
      • Rp 63 juta per tahun untuk wajib pajak yang sudah menikah.
      • Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan.
  4. Hitung Tarif PPh 21
    • Tarif PPh 21 terbaru untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:
      • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun.
      • 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun.
      • 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun.
      • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta per tahun.
  5. Hitung PPh 21
    • PPh 21 dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
      • PPh 21 = (Penghasilan Bruto – PTKP) x Tarif PPh 21 – Potongan
      • Potongan adalah jumlah yang telah dipotong sebelumnya, seperti iuran BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Simulasi Perhitungan PPh 21

Metode gross dapat digunakan jika karyawan menanggung sendiri pajak penghasilannya. Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 menggunakan metode gross untuk seorang karyawan dengan gaji per bulan sebesar Rp10.000.000 dan status lajang tanpa tanggungan (PTKP TK/0):

  1. Pendapatan bruto – biaya jabatan = Pendapatan nett
    Rp10.000.000 – (5% x Rp10.000.000) = Rp9.500.000
  2. Penghasilan nett bulanan x 12 = Penghasilan nett per tahun
    Rp9.500.000 x 12 = Rp114.000.000
  3. Penghasilan nett setahun – PTKP TK/0 = Penghasilan Kena Pajak
    Rp114.000.000 – Rp54.000.000 = Rp60.00.000
  4. Contoh perhitungan PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif
    5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  5. Contoh perhitungan PPh 21 Terutang Sebulan
    Rp3.000.000 :12 bulan = Rp250.000

Dengan demikian, karyawan tersebut harus membayar PPh 21 sebesar Rp250.000 per bulan.

Baca juga: Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Dicover oleh Perusahaan Bagi Karyawan

Aman adalah platform digital untuk tunjangan kesehatan karyawan atau employee benefits, dimana kamu bisa memilih, membeli, dan mengelola asuransi kesehatan berupa pendaftaran tunjangan, pemantauan klaim, serta pelaporan analitik. 

Ada berbagai contoh asuransi kesehatan dan produk layanan Aman yang bisa kamu gunakan, misalnya AmanCheck, untuk mengantisipasi pencegahan berbagai risiko penyakit dan diagnostik. 

Dapatkan informasi lebih lengkap dengan mengunjungi halaman bantuan pada laman kami atau berkonsultasi langsung melalui WhatsApp.

Yuk, jaga kesehatan kamu dan keluarga bersama Aman!

×  
Hubungi Kami
Nama*
Nomor Telepon*
Email Kerja* (Mohon jangan pakai email umum/pribadi seperti gmail, yahoo, hotmail, dll)
Nama Perusahaan*
Email konfirmasi telah dikirimkan. Silakan menunggu kabar kami dalam 24 jam.
Verifikasi
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Ubah Email Kerja
Mohon masukkan kode verifikasi (OTP) disini*
Belum terima kode verifikasi?120
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Harap masukkan OTP yang benar