Loader Icon
live aman bg

Mengenali 7 Perbedaan PKWT dan Outsourcing, Sudah Tahu?

Mengenali 7 Perbedaan PKWT dan Outsourcing, Sudah Tahu?
  • Updated on 15 Agu 2023
  • Redaksi Liveaman
  • 3 Mins

Sebagian besar orang mungkin tidak mengetahui apa perbedaan PKWT dan outsourcing

Pasalnya, kedua jenis karyawan ini sama-sama merupakan perjanjian kerja dengan masa waktu yang ditentukan.

Akan tetapi, bila melihat dari beban kerja ataupun jenjang kariernya, PKWT dan outsourcing adalah dua hal yang berbeda.

Yuk, langsung saja cari tahu berbagai perbedaan PKWT dan outsourcing di artikel berikut!

7 Perbedaan PKWT dan Outsourcing

Perbedaan PKWT dan outsourcing sering menjadi bahan perdebatan di antara kalangan pekerja maupun pengusaha. 

Bagi sebagian pekerja, kedua konsep tersebut membingungkan karena menawarkan beberapa persamaan. 

Namun, secara garis besar, ada beberapa perbedaan mendasar antara PKWT dan outsourcing, mulai dari segi tanggung jawab pekerjaan hingga jenjang karier.

Adapun penjelasan lengkap seputar perbedaan PKWT dan outsourcing adalah sebagai berikut:

1. Definisi 

Sebelum mengulik lebih dalam, ada baiknya kita mengetahui apa itu PKWT dan outsourcing.

Berdasarkan definisi, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah sebuah perjanjian antara karyawan dan perusahaan untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu dengan tugas serta tanggung jawab yang spesifik. 

Sementara itu, outsourcing (kerja kontrak) adalah sebuah perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga untuk menyediakan tenaga kerja dengan spesifikasi tugas yang ditentukan.

Pada dasarnya, hal utama yang menjadi perbedaan PKWT dan outsourcing adalah apakah karyawan bekerja langsung dengan perusahaan, atau melalui pihak ketiga.

2. Jenis dan Tanggung Jawab Pekerjaan

Perbedaan PKWT dan outsourcing dari segi jenis serta tanggung jawab pekerjaan terletak pada keterlibatan karyawan dalam operasional perusahaan. 

Dalam PKWT, karyawan memiliki tanggung jawab spesifik dan terbatas sesuai dengan tugas yang dijelaskan dalam perjanjian kerja. 

Sebagai contoh, seorang karyawan PKWT dipekerjakan sebagai staf administrasi, maka ia hanya bertanggung jawab melakukan tugas yang berkaitan dengan bidang tersebut.

Sementara itu, pada outsourcing, karyawan yang disediakan oleh pihak ketiga biasanya memiliki tanggung jawab lebih luas dan seringkali bersifat multi-tasking. 

Hal ini dikarenakan, karyawan outsourcing biasanya dipekerjakan untuk beberapa proyek sekaligus. 

Sebagai contoh, seorang karyawan outsourcing ditempatkan pada sebuah perusahaan IT, serta bertanggung jawab terhadap tugas yang berkaitan dengan pengembangan aplikasi, sistem jaringan, dan lain sebagainya.

Baca juga: 6 Manfaat Gathering Karyawan, Bantu Tingkatkan Solidaritas!

3. Prinsip Kerja

Selanjutnya, perbedaan PKWT dan outsourcing juga terdapat pada prinsip kerjanya. 

Pada PKWT, karyawan dipekerjakan secara langsung oleh perusahaan dan berada di bawah pengawasan perusahaan. 

Sedangkan pada outsourcing, karyawan dipekerjakan oleh jasa pihak ketiga selaku penyedia sumber daya manusia.

Selain itu, prinsip kerja outsourcing juga melibatkan kontrak antara perusahaan dengan penyedia jasa, dalam menentukan persyaratan dan jangka waktu. 

Sedangkan PKWT, persyaratan kerja dan jangka waktu kontraknya diatur dalam perjanjian antara perusahaan dengan karyawan.

4. Jangka Waktu Kerja

Perbedaan PKWT dan outsourcing berikutnya terdapat pada jangka waktu pekerjaan. 

Umumnya, jangka waktu yang ditawarkan kepada PKWT lebih panjang dan karyawan memiliki kesempatan untuk memperpanjang kontraknya. 

Sedangkan pada outsourcing, jangka waktu kerja biasanya lebih pendek dan pekerja tidak memiliki jaminan kontrak akan diperpanjang setelah berakhir.

5. Upah Kerja

Kemudian, ketentuan upah kerja juga merupakan perbedaan PKWT dan outsourcing.

Pada PKWT, karyawan biasanya menerima gaji tetap setiap bulan, sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. 

Sedangkan pada outsourcing, pekerja biasanya menerima upah harian atau proyek, tergantung dari jenis pekerjaan dan kontrak yang telah disepakati.

6. Jenjang Kari

Selain hal-hal di atas, perbedaan PKWT dan outsourcing lainnya terdapat pada jenjang karier. 

Pekerja outsourcing umumnya tidak memiliki jenjang karier yang jelas dalam perusahaan, karena mereka bukan karyawan tetap dan hanya dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu. 

Sementara itu, pekerja PKWT memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier mereka, tergantung pada kinerja yang dihasilkan.

Baca juga: Apa Itu Work-Life Balance? Ini Indikator Yang Memengaruhinya

7. Kompensasi saat PHK

Terakhir, perbedaan PKWT dan outsourcing terletak pada kompensasi yang diterima saat PHK. 

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah pengakhiran kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan. 

Dalam hal ini, peraturan yang berlaku untuk PKWT dan outsourcing berbeda. Pekerja outsourcing biasanya tidak memiliki hak yang sama dengan PKWT jika di-PHK. 

Mereka tidak akan menerima kompensasi baik dari perusahaan maupun jasa outsourcing.

Sementara itu, pekerja PKWT yang di-PHK memiliki hak lebih banyak dalam hal kompensasi. 

Mereka berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak atas cuti yang tidak diambil. 

Di samping itu, perusahaan juga harus memberikan perhatian khusus pada pekerja PKWT yang di-PHK, seperti adanya pemberitahuan dan kesempatan untuk memberikan saran maupun keluhan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa aspek yang menjadi perbedaan PKWT dan outsourcing.

Meskipun keduanya digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, perbedaan dalam jenis hingga upah terbilang cukup berbeda.

Oleh karena itu, bagi para pekerja, sangat penting untuk memahami perbedaan PKWT dan outsourcing, sehingga dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih jenis pekerjaan.

Sedangkan bagi perusahaan, sangat penting untuk memastikan kesejahteraan karyawan, baik pekerja PKWT maupun outsourcing.

Salah satu cara meningkatkan kesejahteraan karyawaan adalah dengan memberikan berbagai tunjangan, salah satunya layanan kesehatan fisik dan mental dari Aman.

Selaku One-stop Employee Well-being Platform, Aman menyediakan berbagai fitur yang menjamin kesehatan karyawan, seperti AmanBoost, AmanMind, dan AmanProtect.

Ayo dapatkan penawaran terbaik dari Aman, daftarkan perusahaanmu, dan tingkatkan kesejahteraan karyawan sekarang juga!

Baca juga: Apa Itu Employee Wellness Program? Ini Manfaat & Cara Membuat

×  
Hubungi Kami
Nama*
Nomor Telepon*
Email Kerja* (Mohon jangan pakai email umum/pribadi seperti gmail, yahoo, hotmail, dll)
Nama Perusahaan*
Email konfirmasi telah dikirimkan. Silakan menunggu kabar kami dalam 24 jam.
Verifikasi
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Ubah Email Kerja
Mohon masukkan kode verifikasi (OTP) disini*
Belum terima kode verifikasi?120
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Harap masukkan OTP yang benar