Loader Icon
live aman bg

Apa Perbedaan Karyawan dan Pegawai? Simak Penjelasannya!

Apa Perbedaan Karyawan dan Pegawai? Simak Penjelasannya!
  • Updated on 15 Agu 2023
  • Redaksi Liveaman
  • 3 Mins

Pernahkah kamu bertanya-tanya, apa perbedaan karyawan dan pegawai? Ya, sering kali keduanya dimaknai serupa, yaitu seorang yang bekerja dan memperoleh gaji.

Meski demikian, apakah karyawan dan pegawai mendapatkan employee benefit yang sama pula? Misalkan, dari segi jenis tunjangan hingga hak cuti.

Untuk mengetahui lebih jelas apa perbedaan karyawan dan pegawai, yuk langsung saja simak artikel berikut!

Apa Perbedaan Karyawan dan Pegawai?

Pada dasarnya, karyawan dan pegawai memiliki arti yang sama, yaitu seseorang yang bekerja. Namun, jika didefinisikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pegawai memiliki makna yang lebih luas.

KBBI mendefinisikan karyawan sebagai orang yang bekerja untuk suatu lembaga, entah itu kantor, perusahaan, dan lain-lain, dengan menerima bayaran atau gaji.

Sementara itu, pegawai memiliki 4 definisi dalam KBBI, yaitu:

1. Pekerja di kantor

2. Orang yang bekerja pada pemerintah, perusahaan, dan lain sebagainya

3. Orang yang bekerja pada kerajaan

4. Sekelompok orang yang bekerja sama membantu seorang direktur, ketua, dan sebagainya dalam mengelola sesuatu

Dari pengertian pegawai di atas, poin nomor 1, 2, dan 4 juga bisa diterapkan pada karyawan. Namun, poin nomor 3 tentunya tidak dapat mendefinisikan karyawan. Inilah perbedaan karyawan dan pegawai.

Meskipun begitu, istilah “pegawai” untuk mendefinisikan pekerja kerajaan umumnya sudah tidak digunakan lagi di masa sekarang ini.

Oleh karena itu, istilah pegawai kini lebih sering dikonotasikan sebagai orang yang bekerja di instansi pemerintahan, yaitu pegawai negeri sipil. 

Namun, ada juga istilah pegawai swasta untuk mendefinisikan orang yang bekerja di perusahaan bukan milik negara.

Sementara itu, karyawan lebih sering dikaitkan dengan orang yang bekerja di perusahaan dan umumnya berhubungan dengan masalah administrasi.

Jadi, jika ditanya perbedaan karyawan dan pegawai swasta, jawabannya adalah tidak ada.

Sebab, karyawan yang bekerja bukan untuk instansi pemerintahan bisa juga disebut pegawai swasta, begitu pun sebaliknya.

Jenis-Jenis Karyawan atau Pegawai 

Setelah memahami perbedaan karyawan dan pegawai, kini akan dibahas mengenai jenis-jenisnya.

Adapun jenis-jenis karyawan atau pegawai adalah sebagai berikut:

1. Pekerja Outsourcing

Pekerja outsourcing adalah orang yang bekerjanya tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan. 

Dengan kata lain, jika perusahaan memakai jasa outsourcing, itu berarti menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

2. Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Pekerja perjanjian kerja waktu tertentu dapat juga disingkat PKWT. PKWT merujuk pada perjanjian kerja yang mengikat antara pekerja dengan perusahaan untuk waktu atau pekerjaan tertentu.

Nah, akibat adanya perjanjian tersebut, maka pegawai PKWT akan mendapat hak serta kewajiban yang harus dilakukan dan dipenuhi perusahaan tempat ia bekerja.

Baca juga: Inilah Perbedaan Insentif dan Bonus yang Wajib Kamu Ketahui! 

3. Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Berkebalikan dengan PKWT, PKWTT berarti perjanjian kerja yang mengikat karyawan dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan profesional di mana sifatnya tetap.

Dengan kata lain, hubungan kerja yang bersifat tetap ini tidak memiliki batasan waktu, bisa hingga usia pensiun atau apabila pekerja meninggal dunia.

Contoh Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Untuk lebih jelasnya mengenai PKWT, kamu bisa simak beberapa contohnya berikut ini.

1. Pekerja Kontrak

Pekerja kontrak merupakan karyawan yang menandatangani perjanjian dengan perusahaan dalam kurun waktu tertentu. 

Jadi, hubungan kerja yang dilakukan antara pekerja dan perusahaan bersifat tidak permanen. 

2. Pekerja Paruh Waktu

Pekerja paruh waktu sering juga disebut part timer. Pekerja jenis ini bekerja dengan durasi kurang dari 7-8 jam per hari layaknya karyawan full-time.

Berbeda dengan full-time, pekerja part time biasanya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan karyawan.

Contoh pekerja paruh waktu adalah pramusaji, barista, dan penjaga toko swalayan.

3. Pekerja Lepas

Pernahkah kamu mendengar istilah freelance? Nah, freelance merupakan pekerja lepas. Artinya, mereka tidak terikat kontrak jangka panjang dengan suatu perusahaan.

Pekerja lepas tidak dapat disebut sebagai karyawan. Biasanya, perusahaan menggunakan jasa freelancer hanya untuk mengerjakan tugas atau proyek tertentu. 

Contoh pekerjaan freelance adalah penulis, desainer grafis, content creator, pengisi suara, dan konsultan bisnis.

Baca juga: 4 Jenis Reward untuk Karyawan, Ketahui Manfaat dan Contohnya 

4. Pekerja Sementara

Pekerja sementara atau yang biasa disebut temporary worker biasanya dikontrak perusahaan melalui pihak ketiga karena kemampuan dan keahliannya tengah dibutuhkan untuk mengerjakan tugas tertentu.

5. Pekerja Musiman

Sesuai dengan namanya, pekerja musiman adalah karyawan yang bekerja hanya pada musim atau cuaca tertentu. 

Contoh pekerja musiman adalah buruh tani, nelayan, kuli proyek, pemandu wisata, bahkan badut di pusat perbelanjaan.

Itu dia penjelasan tentang perbedaan karyawan dan pegawai. Telah diuraikan juga mengenai jenis karyawan atau pegawai dan contoh dari PKWT.

Pada intinya, perbedaan karyawan dan pegawai tidak banyak. Istilah pegawai memiliki definisi yang lebih luas dibanding karyawan.

Meskipun begitu, keduanya pada dasarnya memiliki arti yang sama. Karyawan dan pegawai juga berhak mendapatkan tunjangan karyawan dari perusahaan.

Tunjangan karyawan sendiri terbagi menjadi dua, yaitu tetap dan tidak tetap. Contoh yang tidak tetap adalah tunjangan pensiun dan kesehatan.

Jika membutuhkan tunjangan kesehatan untuk karyawan, kamu bisa mendaftarkan perusahaanmu ke Aman.

Aman adalah platform penyedia tunjangan kesehatan terpadu untuk karyawan yang menyediakan berbagai fasilitas health-care.

Apabila kamu berminat, segera hubungi official WhatsApp Aman atau kunjungi laman kontak. Yuk, jadi bagian dari AmaZens sekarang juga!

Baca juga: Apa itu Employer Branding? Ini Pengertian hingga Contohnya!

×  
Hubungi Kami
Nama*
Nomor Telepon*
Email Kerja* (Mohon jangan pakai email umum/pribadi seperti gmail, yahoo, hotmail, dll)
Nama Perusahaan*
Email konfirmasi telah dikirimkan. Silakan menunggu kabar kami dalam 24 jam.
Verifikasi
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Ubah Email Kerja
Mohon masukkan kode verifikasi (OTP) disini*
Belum terima kode verifikasi?120
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Harap masukkan OTP yang benar