Mengenal Hak Maternity Leave dan Pentingnya bagi Karyawan
Maternity leave adalah hak yang dimiliki oleh karyawan perempuan untuk mencapai work life balance, tepatnya yaitu dengan beristirahat saat sebelum dan setelah melahirkan.
Cuti ini sangat bermanfaat untuk karyawan wanita yang baru melahirkan karena dapat digunakan untuk pemulihan diri sejenak.
Nah, untuk mengetahui lebih lengkap seputar maternity leave dan aturan-aturannya, yuk simak uraiannya di bawah ini!
Apa itu Maternity Leave?
Apa arti maternity leave? Dalam bahasa Indonesia, maternity leave artinya adalah cuti melahirkan.
Dalam dunia kepegawaian, maternity leave adalah hak cuti yang bisa diambil oleh seorang perempuan saat mereka hendak dan setelah melahirkan.
Di setiap negara, aturan tentang cuti melahirkan atau maternity leave ini cukup beragam, ada yang mulai dari 3 bulan sampai 1 tahun.
Dasar Hukum Aturan Maternity Leave
Di Indonesia, awalnya hak maternity leave diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013, ayat 1, yang menyatakan:
“Pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Selain itu selama masa cuti, gaji atau upah pekerja tersebut juga tetap dibayarkan secara penuh.
Hal ini tertera jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013 pasal Pasal 84, yang berbunyi:
“Setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.”
Namun, akhir-akhir ini dalam RUU Ketahanan Keluarga, aturan maternity leave adalah menjadi enam bulan alias bertambah dua kali lipatnya.
Hal ini dijelaskan pada Pasal 29 ayat (1) huruf a yang berbunyi:
“Hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya”
Kemudian, RUU ini akhirnya disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada tanggal 30 Juni 2022.
Dengan begitu, aturan pemberian cuti melahirkan ini berlaku untuk semua badan usaha seperti BUMN, BUMD, swasta, serta instansi pemerintahan seperti PNS dan TNI.
Baca juga: 12 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia
Prosedur Pengajuan Maternity Leave
Lantas, bagaimana cara pengajuan maternity leave atau cuti melahirkan? Saat seorang pekerja perempuan hendak mengambil maternity leave, ia harus memberitahukan kepada atasan atau HRD terlebih dahulu.
Hal ini penting sebab 6 bulan adalah waktu yang cukup lama. Tujuannya adalah agar perusahaan dapat melakukan koordinasi agar pekerjaan bisa tetap lancar meskipun ada karyawan yang harus cuti.
Lalu, bagaimana jika ternyata terjadi kelahiran secara mendadak atau tidak sesuai dengan perkiraan hari lahir (HPL)?
Jika hal ini terjadi, karyawan yang bersangkutan atau keluarganya bisa memberitahu HRD atau atasan tempatnya bekerja.
Karena merupakan sebuah hak, maka seharusnya pengajuan maternity leave tidak boleh dipersulit atau dihalang-halangi.
Pentingnya Maternity Leave bagi Karyawan
Mengingat pentingnya maternity leave, sebaiknya hak ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh karyawan.
Adapun beberapa manfaat yang didapatkan dari pengajuan maternity leave adalah:
1. Menjaga Kesehatan Ibu
Manfaat pertama dari hak maternity leave adalah untuk memberi ibu kesempatan memulihkan diri pasca melahirkan.
Selain untuk beristirahat, maternity leave juga dapat mencegah timbulnya keluhan setelah melahirkan, seperti nyeri punggung, nyeri payudara, sakit kepala, hingga jahitan vagina yang robek.
Jika ibu dapat beristirahat dengan optimal, tentu hal ini akan berdampak baik pada produktivitas mereka saat bekerja nantinya.
Baca juga: Mengenal Asuransi Kesehatan Karyawan dan Manfaatnya
2. Menghindari Stres Berlebihan
Setelah melahirkan, seorang ibu biasanya rentan mengalami stres. Kondisi ini bisa diperparah jika ditambah dengan pekerjaan yang menumpuk dari kantor.
Jika karyawan tersebut mengalami stres, bukan hanya kesehatan bayinya saja yang akan terganggu, namun kualitas pekerjaan juga bisa menurun.
3. Beradaptasi dengan Lingkungan Baru
Manfaat selanjutnya dari maternity leave adalah untuk membantu ibu beradaptasi dengan kondisi setelah memiliki bayi.
Pasalnya, perubahan kondisi ini tentu bisa menjadi salah satu faktor pemicu stres bagi ibu.
Jika ia harus membiasakan diri mengurus anak sambil bekerja, bisa jadi pekerjaan yang dilakukan nantinya tidak maksimal.
Jadi, dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa maternity leave adalah salah satu hak pekerja perempuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Sebab, cuti ini bermanfaat bagi mereka untuk memulihkan diri dan merawat bayi yang baru lahir.
Dengan begitu, mereka bisa kembali bekerja dan produktif kembali setelah masa maternal leave.
Mengingat pentingnya pemeliharaan kesehatan bagi karyawan, aplikasi Aman hadir sebagai platform yang memungkinkan perusahaan menciptakan program kesehatan terpadu bagi karyawannya.
Melalui aplikasi Aman, perusahaan bisa menyiapkan asuransi, medical check up, hingga konsultasi konseling untuk karyawan.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar fasilitas di Aman, kamu dapat mengunjungi halaman bantuan atau berkonsultasi langsung melalui WhatsApp bersama tim kami.
Baca juga: Begini Cara Klaim Asuransi Kesehatan, Yuk Pahami Dulu!