Aturan Jam Istirahat Kantor Sesuai UU Cipta Kerja, Simak!
Menerapkan aturan jam istirahat kantor sesuai dengan kebijakan pemerintah adalah hal yang wajib ditaati oleh setiap perusahaan.
Pasalnya, lama waktu istirahat kantor yang diterapkan oleh perusahaan berkaitan dengan kinerja karyawan.
Oleh sebab itu, mematuhi peraturan pemerintah tentang jam istirahat kantor adalah pilihan terbaik bagi perusahaan untuk membangun motivasi kerja karyawan.
Untuk mengetahui sejumlah aturan istirahat kerja sesuai kebijakan pemerintah, simak penjelasan berikut ini!
Apa itu Istirahat Kerja?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang aturan jam istirahat kantor, sebaiknya pahami dulu pengertiannya.
Istirahat kerja adalah waktu rehat yang dilakukan untuk memulihkan diri setelah menyelesaikan tugas kantor.
Memberikan jam istirahat kantor bagi karyawan sudah menjadi kewajiban perusahaan. Hal ini berfungsi untuk mengatasi stres kerja yang bisa dialami oleh karyawan.
Lantas, biasanya perusahaan menerapkan jam istirahat kantor jam berapa? Pada umumnya, perusahaan memberlakukan jam istirahat pada pukul 12.00-13.00 atau di sela-sela waktu kerja.
Selain itu, perusahaan juga harus menerapkan jam istirahat kantor minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam.
Aturan Jam Kerja Menurut Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 2 aturan jam kerja dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu:
- Apabila perusahaan beroperasi selama 6 hari, maka aturan kerja yang berlaku adalah 7 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
- Apabila perusahaan beroperasi selama 5 hari, maka aturan kerja yang berlaku adalah 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Dalam praktiknya, perusahaan bisa menyesuaikan aturan tersebut dengan kebutuhan yang ada. Misalnya untuk hari libur, perusahan bisa memberikan di akhir pekan atau weekday.
Meskipun demikian, terdapat beberapa aturan khusus yang memperbolehkan perusahaan untuk menerapkan kebijakan jam kerja kurang dari ketentuan pemerintah, antara lain yaitu:
- Pekerjaan dengan jam kantor fleksibel.
- Pekerjaan yang boleh dilakukan di luar kantor utama.
- Pekerjaan dengan deadline tugas kurang dari 7 jam sehari atau 35 jam seminggu.
Selain itu, ada pula perusahaan yang diperbolehkan menerapkan jam kerja lebih dari aturan pemerintah, antara lain yaitu:
- Perusahaan yang bergerak di bidang perikanan.
- Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
- Perusahaan yang bergerak di bidang energi dan sumber daya di sejumlah wilayah tertentu.
Baca juga: 10 Tips Interview Kerja Agar Diterima, Wajib Disimak!
Aturan Jam Istirahat Kantor
Lantas, bagaimana aturan istirahat kerja yang perlu diterapkan oleh perusahaan?
Adapun aturan jam istirahat kantor menurut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
1. Aturan Istirahat di Tengah Jam Kerja
Peraturan pertama berkaitan dengan pemberlakuan jam istirahat kantor di tengah waktu kerja.
Menurut UU Cipta Kerja, apabila sudah bekerja selama 4 jam berturut-turut, maka karyawan memiliki hak untuk istirahat minimal sekitar 30 menit.
Lantas, apakah jam kerja 8 jam termasuk istirahat? Sebagai catatan, waktu istirahat karyawan tidak termasuk dalam jam kerja.
Jadi, perhitungan 8 jam kerja dalam sehari itu tidak termasuk dengan hak istirahat yang didapatkan oleh karyawan.
2. Aturan Istirahat dalam Seminggu
Peraturan berikutnya adalah kebijakan jam istirahat kantor dalam seminggu.
Nah, untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 6 hari dalam seminggu, maka hak istirahat yang diperoleh karyawan adalah sehari.
Lain halnya dengan perusahaan yang menerapkan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, karyawan akan memperoleh hak istirahat selama 2 hari.
Tips Mengelola Jam Kerja Karyawan
Setelah mengetahui aturan jam istirahat kantor, kamu juga perlu memahami tips mengelola waktu kerja karyawan.
Sebab, jadwal kerja yang tidak sesuai bisa memengaruhi produktivitas karyawan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu lebih teliti lagi saat mengelola jam kerja karyawan.
Adapun sejumlah tips mengelola jam kerja karyawan adalah sebagai berikut.
1. Menyusun Jadwal Jam Kerja Karyawan Secara Rinci
Tips mengelola jam kerja karyawan yang pertama adalah dengan menyusunnya secara rinci.
Kamu harus mengetahui terlebih dahulu mengenai seluk-beluk perusahaan, mulai dari masa-masa sibuk di kantor hingga karyawan yang tepat untuk dijadwalkan pada jam kerja tertentu.
Dengan begitu, proses penyusunan jadwal jam kerja karyawan akan lebih proporsional dan efektif.
Baca juga: 9 Hak Cuti Karyawan Kontrak Yang Perlu Kamu Ketahui, Simak!
2. Mendiskusikan Aturan Jam Kerja Karyawan
Penerapan jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah bisa menjadi masalah bagi karyawan.
Oleh sebab itu, perusahaan dan karyawan perlu berdiskusi terlebih dahulu mengenai jam kerja yang akan diberlakukan.
Hal itu akan membuat karyawan lebih nyaman dalam bekerja. Sebab, waktu kerja yang ditentukan telah disepakati bersama.
3. Menerapkan Rotasi Jam Kerja
Tips mengelola jam kerja karyawan juga bisa dilakukan dengan menerapkan sistem rotasi.
Pasalnya, bekerja dalam satu bidang tertentu setiap hari dan dilakukan di jam yang sama bisa saja membuat karyawan jenuh.
Oleh sebab itu, menciptakan suasana baru dengan menerapkan rotasi jam kerja bisa membantu mengurangi rasa jenuh karyawan.
Selain itu, sistem rotasi jam kerja juga dapat meningkatkan motivasi karyawan, sehingga mereka lebih produktif.
4. Mengatur Jumlah Karyawan dalam Tiap Jam Kerja
Tips mengelola jam kerja karyawan berikutnya adalah memastikan bahwa pembagiannya dilakukan secara adil.
Hal itu dapat membantu menghindari kemungkinan terjadinya kelebihan jumlah karyawan dalam jam kerja tertentu.
Akibatnya, pada jam kerja lain jumlah karyawannya akan lebih sedikit dan berdampak pada deadline tugas yang tidak tercapai.
Oleh sebab itu, memastikan bahwa jumlah karyawan di setiap jam kerja sudah sama dan adil adalah hal yang harus dilakukan oleh perusahaan.
5. Menjaga Kesehatan pada Jam Kerja Malam
Terkadang, perusahaan harus meminta karyawan lembur karena terdapat pekerjaan mendadak yang perlu segera diselesaikan.
Hal ini tentu bisa menjadi tantangan tersendiri bagi karyawan, karena dapat mengganggu kesehatannya.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu membantu menjaga kesehatan karyawan saat bekerja di malam hari.
Misalnya, dengan menyediakan makanan bernutrisi, mencukupi jam istirahat di siang hari, hingga menerapkan kegiatan olahraga pagi.
Dengan begitu, kesehatan karyawan dapat terjaga meskipun harus lembur di malam hari.
Demikian sederet informasi tentang aturan jam istirahat kantor menurut pemerintah yang harus diterapkan oleh perusahaan.
Nah, untuk membangun ekosistem kerja yang baik, perusahaan bukan hanya perlu menerapkan jam istirahat sesuai dengan aturan, tetapi juga harus memperhatikan kesehatan karyawan.
Aman adalah rekomendasi partner terbaik bagi perusahaanmu yang menyediakan berbagai pilihan layanan tunjangan kesehatan untuk karyawan.
Adapun sejumlah layanan Aman adalah AmanProtect yang menyediakan tunjangan kesehatan berupa asuransi hingga AmanMind yang menyediakan layanan konsultasi mengenai mental health.
Tunggu apa lagi, yuk, bantu tingkatkan produktivitas karyawan dengan mendaftarkan perusahaanmu dan bergabung menjadi AmaZens!
Baca juga: 15+ Alasan Pindah Kerja Yang Baik Untuk Interview Dengan HRD