Loader Icon
live aman bg

Fasilitas P3K di Tempat Kerja, Ini Dasar Hukum & Prosedurnya

Fasilitas P3K di Tempat Kerja, Ini Dasar Hukum & Prosedurnya
  • Updated on 15 Agu 2023
  • Redaksi Liveaman
  • 3 Mins

Fasilitas P3K di tempat kerja merupakan segala jenis peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan).

Berbagai fasilitas tersebut tentu saja wajib tersedia agar perawatan darurat dapat segera dilakukan sebelum ditangani lebih lanjut oleh dokter.

Nah, sebelum kamu memberikan pelatihan karyawan terkait prosedur P3K, ada baiknya ketahui dulu apa saja fasilitas yang harus tersedia hingga dasar hukumnya.

Untuk itu, yuk simak artikel berikut sampai habis!

Apa itu P3K?

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) merupakan upaya untuk menolong pekerja atau orang lain yang mengalami kecelakaan di tempat kerja.

Pertolongan ini diberikan menggunakan peralatan sederhana, sebelum korban mendapatkan penanganan secara penuh oleh dokter.

Adapun tujuan P3K di tempat kerja adalah sebagai berikut:

  • Mengurangi rasa sakit yang dialami korban
  • Membantu korban untuk bertahan lebih lama
  • Membantu mencarikan pertolongan lanjutan
  • Menyelamatkan nyawa
  • Mencegah kondisi cedera yang lebih parah

Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap tempat kerja perlu menyediakan fasilitas P3K yang dapat digunakan di keadaan darurat.

Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.

Dalam pasal 9 dijelaskan bahwa, setiap pengusaha diwajibkan untuk menyediakan ruang P3K, dan wajib melaksanakannya.

Selain itu, adapun dasar hukum P3K di tempat kerja yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Permenakertrans Nomor PER.03/MEN/1982.

Fasilitas P3K di Tempat Kerja yang Wajib Tersedia

Selain melaksanakan P3K, setiap badan, lembaga, atau tempat kerja juga wajib memenuhi fasilitasnya.

Adapun fasilitas P3K di tempat kerja yang harus disediakan yaitu sebagai berikut:

1. Lokasi

Fasilitas pertama yang harus dipenuhi yaitu lokasi P3K di tempat kerja. Dalam penyediaannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, lokasi P3K harus dekat dengan kamar mandi, jalan keluar, dan tempat parkir kendaraan, serta mudah dijangkau dari area kerja.

Kedua, diperlukan tanda yang jelas untuk menunjukkan lokasi P3K di tempat kerja.

Baca juga: Apa itu Employee Engagement? Ini Tujuan, Manfaat dan Contohnya

2. Petugas P3K

Selain lokasi dan ruangannya, fasilitas P3K di tempat kerja yang harus disediakan yaitu petugasnya.

Petugas P3K adalah mereka yang ditunjuk oleh perusahaan dan diberi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.

Berdasarkan Permenakertrans Nomor PER.15/MEN/VIII/2008, disebutkan bahwa, rasio ideal petugas P3K adalah 1 orang untuk 150 pekerja di tempat yang memiliki potensi bahaya rendah.

Sementara di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya tinggi, dibutuhkan 1 orang petugas P3K untuk 100 orang pekerja.

Selain itu, pasal 6 dalam peraturan yang sama juga menyebutkan beberapa tugas dari petugas P3K yaitu sebagai berikut:

  • Melaksanakan tindakan P3K
  • Mencatat kegiatan P3K
  • Merawat fasilitas P3K yang telah disediakan
  • Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus

3. Kotak P3K beserta Isinya

Selanjutnya, fasilitas yang perlu disediakan oleh perusahaan dalam menjaga keselamatan para karyawannya adalah kotak P3K dan isinya.

Dalam mengadakan kotak P3K di tempat kerja, perusahaan perlu memperhatikan syarat yang telah disebutkan dalam Permenakertrans.

Adapun persyaratan kotak P3K yaitu:

  • Kotak terbuat dari bahan yang kuat tapi mudah dibawa dan dipindah
  • Berwarna dasar putih dan memiliki lambang P3K berwarna hijau
  • Diletakkan di tempat yang mudah dijangkau
  • Jumlahnya harus disesuaikan dengan jumlah pekerja
  • Harus tersedia di setiap unit kerja

Selain memenuhi persyaratan tersebut, kotak ini juga tidak boleh diisi dengan alat ataupun bahan lain, selain yang dibutuhkan untuk melaksanakan P3K.

Adapun isi dari kotak P3K berdasarkan Permenakertrans Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 adalah sebagai berikut:

  • Kasa
  • Perban dengan lebar 5 dan 10 cm
  • Plester dengan lebar 1,5 cm
  • Plester cepat
  • Gunting
  • Kapas
  • Peniti
  • Sarung tangan sekali pakai
  • Masker
  • Pinset
  • Kain segitiga atau mitela
  • Lampu senter
  • Gelas untuk cuci mata
  • Kantong plastik bersih
  • Povidon Iodin 60 ml
  • Alkohol 70%
  • Aquades (lar. Saline 100 ml)
  • Buku panduan P3K di tempat kerja
  • Buku catatan daftar isi kotak

Baca juga: Ketahui Manfaat Medical Check Up Bagi Karyawan, Penting!

4. Kondisi Ruangan

Fasilitas P3K di tempat kerja selanjutnya yaitu ruangan yang digunakan untuk pasien. 

Setidaknya, luas ruangan P3K harus cukup untuk satu tempat tidur pasien dan dapat memberikan petugas ruang gerak.

Selain itu, kondisi ruangan P3K juga harus bersih, terang, memiliki ventilasi yang baik, serta terdapat jendela dan pintu yang lebar untuk memindahkan pasien.

Kemudian untuk kelengkapannya, ruangan P3K sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan beberapa fasilitas sebagai berikut:

  • Wastafel
  • Tissue
  • Tandu
  • Bidai
  • Kotak P3K beserta isinya
  • Tempat menyimpan tandu, dan alat-alat lainnya
  • Sabun dan sikat
  • Pakaian bersih untuk penolong
  • Tempat tidur beserta bantal dan juga selimut
  • Tempat sampah
  • Kursi tunggu

5. Peralatan Khusus

Dalam menyediakan fasilitas P3K di tempat kerja, perusahaan juga perlu melengkapinya dengan peralatan khusus.

Peralatan ini disesuaikan dengan potensi bahaya yang bersifat khusus di tempat kerja.

Adapun peralatan khusus untuk melaksanakan P3K yaitu alat pencuci mata, dan pembasah tubuh cepat (shower).

6. Perlengkapan Pendukung

Tak kalah penting, perlengkapan pendukung juga perlu disiapkan dalam penyediaan fasilitas P3K di tempat kerja.

Adapun yang dimaksud sebagai perlengkapan pendukung yaitu, alat pelindung diri sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja. Biasanya, alat pelindung diri ini digunakan dalam keadaan darurat.

7. Transportasi dan Alat Evakuasi

Transportasi dan alat evakuasi merupakan fasilitas P3K di tempat kerja yang digunakan untuk memindah korban kecelakaan ke tempat lebih aman.

Biasanya, beberapa alat evakuasi yang digunakan yaitu tandu, kursi roda, dan alat bantu pernafasan.

Selain itu, adapun transportasi untuk mengevakuasi korban yaitu mobil ambulan ataupun kendaraan lain yang bisa mengangkut korban.

Baca juga: Apa Itu Employee Benefit? Inilah Manfaat & Jenis-Jenisnya

Panduan Pelaksanaan P3K di Tempat Kerja

Setelah mengetahui pengertian dan berbagai fasilitas P3K di tempat kerja, terdapat panduan pelaksanaan yang biasanya diikuti oleh para petugas.

Adapun beberapa panduan pelaksanaan P3K di tempat kerja yaitu sebagai berikut:

  1. Pastikan bahwa kamu dalam posisi yang cukup aman untuk menolong korban
  2. Catat seluruh upaya pertolongan untuk memberikan kemudahan dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain, seperti dokter
  3. Manfaatkan sumber daya yang ada untuk menolong
  4. Gunakan metode pertolongan yang cepat, mudah, dan efisien
  5. Tetap tenang, dan jangan panik agar pertolongan pertama bisa dilakukan dengan cepat serta tepat
  6. Pindahkan korban ke tempat yang lebih aman untuk mengurangi risiko kecelakaan susulan
  7. Jangan terlalu terburu-buru saat memindahkan korban jika belum tahu kondisi pastinya
  8. Perhatikan tanda vital korban, seperti pendarahan, denyut jantung, pernapasan, hingga shock yang mungkin dialami
  9. Rujuk korban ke rumah sakit terdekat

Itulah fasilitas P3K di tempat kerja beserta dasar hukum dan panduan pelaksanaannya.

Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa adanya fasilitas P3K di tempat kerja ini penting untuk memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan.

Tak hanya itu, adanya P3K juga ditujukan sebagai upaya persiapan menghadapi risiko kecelakaan di tempat kerja, dan memberikan perlindungan kepada para karyawan.

Selain menyediakan fasilitas P3K di tempat kerja, kamu juga bisa memberikan perlindungan kepada karyawan dengan memberikan asuransi kesehatan, lho.

Sehubungan dengan itu, kamu bisa menggunakan layanan AmanProtect dari Aman.

Melalui AmanProtect, kamu bisa menyediakan asuransi kesehatan yang meng-cover rawat inap, rawat jalan, pemeriksaan gigi dan mata, hingga kehamilan.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi halaman FAQ atau menghubungi WhatsApp Aman.

Tunggu apalagi? Yuk, berikan jaminan kesehatan untuk para karyawan bersama Aman.

Baca juga: Manfaat & Fungsi Asuransi Kesehatan Yang Wajib Kamu Ketahui

×  
Hubungi Kami
Nama*
Nomor Telepon*
Email Kerja* (Mohon jangan pakai email umum/pribadi seperti gmail, yahoo, hotmail, dll)
Nama Perusahaan*
Email konfirmasi telah dikirimkan. Silakan menunggu kabar kami dalam 24 jam.
Verifikasi
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Ubah Email Kerja
Mohon masukkan kode verifikasi (OTP) disini*
Belum terima kode verifikasi?120
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Harap masukkan OTP yang benar