Loader Icon
live aman bg

Mengenal Hak Cuti Karyawan, Ini Jenis & Cara Mengajukannya!

Mengenal Hak Cuti Karyawan, Ini Jenis & Cara Mengajukannya!
  • 30 Mar 2023
  • Redaksi Liveaman
  • 3 Mins

Cuti adalah salah satu hak yang dimiliki setiap pegawai. Biasanya, hak tersebut diberikan setiap tahun untuk beberapa waktu.

Tujuan digunakannya hak cuti karyawan pun beragam, entah untuk kepentingan kesehatan, merayakan hari besar, hingga melahirkan atau biasa disebut maternity leave. 

Namun, mungkin ada beberapa yang masih bingung, bagaimana cara pengajuan permohonan hak cuti secara resmi kepada perusahaan?

Eits, kamu tak perlu khawatir, berikut akan kami sajikan informasi mengenai jenis-jenis cuti pegawai dan cara mengajukannya. Check it out!

Apa itu Cuti?

Cuti adalah hak setiap karyawan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 79 ayat (2) huruf c.

UU tersebut menyatakan bahwa pekerja atau buruh berhak atas cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Bagi perusahaan yang melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 bulan atau denda minimal Rp10 juta, dan paling banyak sebesar Rp100 juta.

Maka dari itu, memenuhi hak cuti adalah kewajiban bagi setiap perusahaan. Biasanya, cuti diajukan melalui surat resmi atau izin langsung kepada atasan dengan alasan yang jelas.

Namun, kamu disarankan untuk tetap mengajukan surat izin cuti secara resmi kepada perusahaan guna memberikan kesan yang baik.

Jenis-Jenis Cuti Pegawai 

UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur soal jenis-jenis cuti pegawai, yaitu:

1. Cuti Tahunan

Jenis cuti pegawai yang pertama adalah cuti tahunan. Karyawan memiliki hak libur selama kurang lebih 12 hari apabila telah bekerja satu tahun di perusahaan.

Meskipun cuti tahunan sudah digunakan dalam setahun bekerja, para pegawai atau buruh tetap berhak untuk mendapatkan gaji secara penuh.

Baca juga: Mengenal Istilah Quiet Quitting, Penyebab & Cara Mengatasinya

2. Cuti Besar

Cuti besar dapat disebut juga sebagai istirahat panjang bagi setiap karyawan yang loyal telah bekerja di perusahaan selama kurang lebih 6 tahun.

Jika ingin mengajukannya, maka prosedur cuti adalah dengan mengatur jadwal yang tepat dari jauh-jauh hari, agar tidak mengganggu pekerjaan saat ditinggalkan.

Jangka waktu jenis cuti pegawai yang satu ini juga cukup lama, yaitu selama satu bulan, maka dari itu, disebut sebagai cuti besar.

3. Cuti Bersama

Salah satu libur kerja yang tak perlu diajukan dalam cuti adalah ketika adanya hari-hari besar khusus bagi karyawan pada lembaga pemerintahan.

Hal ini yang menjadi keuntungan saat bekerja di instansi pemerintahan, seperti kedutaan negara, Badan Usaha Milik Negara, Kementerian, dan lain sebagainya.

Namun, cuti bersama juga diterapkan pada beberapa lembaga swasta yang memang termasuk ke dalam kebijakan perusahaan.

3. Cuti saat Hamil dan Melahirkan

Ketika seorang pekerja sedang berada dalam masa hamil atau akan segera melahirkan, mengajukan cuti adalah hal yang tepat bagi kondisi ibu dan anaknya.

Jenis cuti pegawai saat hamil dan melahirkan juga diatur melalui UU Ketenagakerjaan.

Disebutkan bagi pekerja perempuan berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. 

Namun, waktu ini disesuaikan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing.

4. Cuti ketika Sakit

UU Ketenagakerjaan juga menjamin waktu istirahat bagi pekerja yang sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan tugasnya.

Namun, sakit yang termasuk diizinkan untuk cuti adalah ketika kondisi badan tidak mampu bekerja, serta saat perempuan mengalami keram haid pada hari pertamanya.

Baca juga: 7 Ide Sederhana Healing Low Budget yang Bisa Kamu Coba!

5. Cuti Kepentingan Lainnya

Selain jenis-jenis sebelumnya, terdapat beberapa cuti dengan kepentingan lainnya yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, seperti:

  • Pekerja yang diizinkan cuti adalah karena alasan menikah, menikahkan, mengkhitankan, istri melahirkan atau keguguran, serta terdapat anggota keluarga meninggal.
  • Pekerja atau buruh yang diizinkan cuti adalah dengan alasan sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
  • Pekerja atau buruh yang diizinkan cuti adalah karena harus menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  • Pekerja atau buruh yang diizinkan cuti adalah karena melaksanakan tugas serikat pekerja atau buruh dan diizinkan oleh perusahaan.
  • Pekerja atau buruh yang diizinkan cuti adalah dengan alasan akan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Bagaimana Cara Pengajuan Permohonan Hak Cuti?

Setelah mengetahui hak cuti karyawan dan jenisnya, kamu tidak perlu khawatir lagi jika ingin mengajukan libur kepada atasan.

Kemudian, bagaimana cara mengajukan permohonan hak cuti kepada perusahaan? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

1. Sesuaikan dengan Jenis Cuti yang Diambil

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, beberapa jenis cuti bisa dijadikan sebagai alasan, apabila kamu mengalami salah satunya.

Namun, pastikan alasan cuti yang kamu ambil memang sesuai dengan kondisi genting dan sangat memerlukan kehadiranmu.

Beda halnya apabila kamu mengalami sakit atau melahirkan, kondisi tersebut tentunya tak dapat dihindari, yang terpenting adalah berikan alasan secara jelas kepada perusahaan.

2. Ikuti Aturan Perusahaan

Sebelum mengajukan cuti, pastikan kamu telah mengetahui apa saja aturan dan kebijakan yang berlaku dari perusahaan.

Hal ini untuk mengantisipasi apabila sedang izin cuti, perusahaan tidak akan mengganggu dan melanggar peraturan yang telah dibuat.

3. Beritahu Alasan Cuti Jauh Sebelum Mengajukan

Kemudian, cara mengajukan cuti selanjutnya adalah dengan memberitahukan alasannya dari jauh-jauh hari.

Oleh karena itu, perusahaan dapat mempersiapkan segala sesuatunya. Misalnya, tugas yang menjadi tanggung jawabmu bisa dialihkan kepada karyawan lain, dan sebagainya.

4.  Tentukan Tanggal Cuti dengan Jelas

Selain itu, cara mengajukan cuti adalah dengan menentukan tanggal yang akan diambil secara jelas. Jangan sampai, saat sudah diberi izin, tiba-tiba kamu mengubah jadwal.

Jika kamu membuat surat permohonan izin cuti, tulis tanggal secara spesifik, mulai dari hari, tanggal, berapa lama kamu ingin mengajukan cuti, agar segalanya lebih tertata.

5. Menyelesaikan Tanggung Jawab Pekerjaan 

Salah satu cara efektif sebelum mengajukan cuti adalah dengan menyelesaikan terlebih dahulu tanggung jawab pekerjaan yang belum kamu kerjakan. 

Hal ini akan menunjukkan bahwa kamu memiliki rasa tanggung jawab, serta tidak akan meninggalkan beban kerja kepada rekan kerja lainnya.

6. Buat Jadwal Bertemu Atasan 

Terakhir, cara mengajukan cuti adalah dengan membuat jadwal yang jelas untuk berbicara kepada atasan mengenai niatmu untuk mengambil libur.

Kemudian, ada baiknya kamu bicara terlebih dahulu kepada atasan kapan kiranya memiliki waktu senggang dan tidak sedang banyak pekerjaan.

Dengan begitu, permohonan cuti yang akan kamu lakukan pun tidak menambah stres atasan, apabila memilih waktu senggang.

Nah, sekarang sudah jelas kan apa saja hak cuti yang dimiliki karyawan dan cara mengajukannya?

Bagi kamu yang masih bingung untuk mengajukan permohonan cuti sebab tuntutan pekerjaan, jangan ragu karena cuti adalah hak bagi setiap pegawai. 

Begitu pula dengan pemenuhan tunjangan kesehatan. Aman percaya bahwa perusahaan atau tempat kerja memiliki peran penting terhadap kesejahteraan setiap orang.

Oleh karenanya, melalui berbagai layanan kesehatan yang tersedia, Aman membantu HR company menciptakan ekosistem kerja yang sehat bagi para pegawainya.

Yuk, segera daftarkan perusahaanmu dan dapatkan manfaat kesehatan dari Aman sekarang!

Baca juga: 12 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Terbaik Di Indonesia

×  
Hubungi Kami
Nama*
Nomor Telepon*
Email Kerja* (Mohon jangan pakai email umum/pribadi seperti gmail, yahoo, hotmail, dll)
Nama Perusahaan*
Email konfirmasi telah dikirimkan. Silakan menunggu kabar kami dalam 24 jam.
Verifikasi
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Ubah Email Kerja
Mohon masukkan kode verifikasi (OTP) disini*
Belum terima kode verifikasi?120
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Harap masukkan OTP yang benar