Loader Icon
live aman bg

Cara Menghitung Lembur Kerja yang Benar Sesuai Aturan Terbaru

Cara Menghitung Lembur Kerja yang Benar Sesuai Aturan Terbaru
  • Updated on 15 Agu 2023
  • Redaksi Liveaman
  • 3 Mins

Sebuah perusahaan wajib memberikan upah tambahan kepada karyawannya yang bekerja ekstra atau lembur. Pertanyaannya, bagaimana cara menghitung lembur?

Aturan lembur karyawan sebetulnya telah tercantum dalam Undang-Undang yang diterbitkan Departemen Tenaga Kerja lengkap dengan rumus perhitungannya.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa upah lembur adalah hak setiap karyawan sehingga tak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikannya.

Agar lebih jelas, yuk langsung saja simak cara menghitung lembur karyawan harian di artikel berikut ini!

Aturan Lembur Karyawan

Lembur merupakan pelaksanaan tugas di luar jam kerja utama yang dilakukan oleh karyawan, dan sering kali bertujuan untuk menyelesaikan kebutuhan mendesak dari perusahaan.

Namun perlu diketahui, baik bagi perusahaan maupun karyawan, terdapat aturan lembur yang harus dipatuhi.

Aturan ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi karyawan dan memberikan batasan waktu yang jelas bagi perusahaan dalam melaksanakan lembur.

Berikut adalah beberapa aturan lembur karyawan yang perlu diketahui:

1. Aturan jam kerja menurut pemerintah

Pemerintah telah menetapkan aturan jam kerja maksimal selama 40 jam dalam satu minggu.

Jika memutuskan untuk memberikan jam kerja lebih dari 40 jam per minggu, maka perusahaan harus memberikan upah lembur kepada karyawan. 

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal harus diberikan upah lembur.

Namun, terdapat sektor pekerjaan tertentu yang tidak harus mengikuti aturan jam kerja tersebut, di antaranya yaitu sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertambangan Umum, serta Perikanan.

Hal tersebut ditegaskan dalam UU 13/2003 Pasal 77 ayat (3), yaitu:

“Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.”

2. Ketentuan dan dasar hukum perhitungan lembur

Ketentuan perhitungan lembur berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan.

Namun, dasar hukum perhitungan lembur di Indonesia adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transamigrasi (Kepmenakertrans), Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, di mana kriteria yang berhak untuk mendapatkan upah lembur meliputi:

1. Bekerja lebih dari 7 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 6 hari kerja.

2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 5 hari kerja.

3. Bekerja pada hari Minggu atau libur nasional.

Namun, perlu diingat bahwa lembur hanya akan dihitung jika jam kerja karyawan melebihi batas waktu 30 menit.

Jika tidak melebihi 30 menit, maka karyawan tidak akan mendapatkan kompensasi lembur.

Cara Menghitung Lembur Kerja

Setelah mengetahui ketentuan dan dasar hukumnya, berikut adalah cara menghitung lembur kerja berdasarkan jenisnya:

1. Cara Menghitung Lembur Hari Kerja

Cara menghitung lembur per jam dari gaji pokok di hari kerja diatur dalam Pasal 11 ayat (a) Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004.

Pada aturan ini dijelaskan bahwa, karyawan berhak menerima kompensasi sebesar 1,5 x upah sejam atau bisa dirumuskan akan menjadi 1,5 x 1/173 x upah sebulan

Kemudian di jam berikutnya, karyawan berhak menerima 2 x upah sejam atau dirumuskan menjadi 2 x 1/173 x upah sebulan.

Sebagai contoh:

Seorang karyawan bernama Bisma bekerja selama 40 jam dalam seminggu. Kemudian, ia mendapat perintah dari atasan untuk melakukan lembur selama 2 jam di hari rabu selama 4 minggu (sebulan).

Gaji karyawan tersebut saat ini adalah Rp5.000.000, maka berapa upah lembur Bisma?

Cara menghitung lembur karyawan bulanan:

Total jam lembur= 2 jam x 4 minggu= 8 jam

Total upah lembur jam pertama= 1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp5.000.000= Rp43.353

Total upah lembur 7 jam berikutnya= 7 jam x 2 x 1/173 x Rp5.000.000= Rp404.624

Baca juga: 8 Tips Membangun Lingkungan Kerja Produktif & Positif, Catat!

2. Cara Menghitung Lembur Akhir Pekan

Tak sama dengan hari kerja, cara menghitung lembur di akhir pekan atau hari libur lainnya berbeda, berikut penjelasannya.

Cara menghitung lembur karyawan dengan 5 hari kerja per minggu:

Karyawan dengan 5 hari kerja per minggu satu jam lembur karyawan berhak dihargai 2x lipat upah reguler per jam (pada 8 jam pertama).

Pada jam ke-9, karyawan berhak dihargai 3x lipat upah per jam reguler dan pada jam ke-10 sampai ke-11 mereka berhak menerima 4x lipat upah per jam reguler.

Sebagai contoh:

Aldo bekerja selama 8 jam sehari setiap Senin-Jumat atau total 40 jam per minggu, dengan dua hari istirahat yaitu hari Sabtu dan Minggu. 

Kemudian, karena terjadi hal mendesak di kantor, Aldo diminta lembur 7 jam di hari Sabtu.

Gaji Aldo per bulan saat ini adalah Rp3.000.000, maka upah pengali lembur Aldo adalah 100% upah sebulan yakni Rp3.000.000.

Cara menghitung lembur Aldo:

Total jam lembur= 7 jam

Total upah lembur= 7 jam x 2 x 1/173 x Rp3.000.000 

Total upah lembur= Rp243.775

Cara menghitung lembur karyawan dengan 6 hari kerja per minggu:

Sementara itu, untuk karyawan yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu, bayaran lembur sebesar 2x upah reguler per jam hanya berlaku selama tujuh jam pertama.

Setelah itu, pada jam ke-8 karyawan berhak atas 3x upah per jam reguler. Kemudian, pada jam ke-9 dan ke-10, karyawan berhak atas 4x upah per jam reguler.

Sebagai contoh:

Asih bekerja setiap Senin-Sabtu atau total 40 jam per minggu, dengan 1 hari istirahat yaitu Minggu. 

Kemudian, karena terjadi hal mendesak di kantor, Anya diminta lembur 7 jam di hari Minggu.

Gaji Asih per bulan saat ini adalah Rp4.000.000, maka upah pengali lembur Asih adalah 100% upah sebulan yakni Rp4.000.000.

Cara menghitung lembur Anya:

Total jam lembur= 7 jam

Total upah lembur= 7 jam x 2 x 1/173 x Rp4.000.000 

Total upah lembur= Rp323.699

Baca juga: 5 Penyebab Turnover Karyawan Tinggi Dan Solusi Mengatasinya!

3. Cara Menghitung Lembur Hari Libur Nasional

Bagaimana cara menghitung upah lembur ketika karyawan bekerja pada hari libur? 

Upah lembur akan dihitung berdasarkan rumus yang berbeda saat karyawan bekerja di hari libur nasional.

Karyawan akan mendapatkan bayaran 2 kali lipat dari upah per jam reguler untuk setiap jam lembur yang dikerjakan dalam 5 jam pertama. 

Namun, untuk jam ke-6, karyawan akan mendapatkan bayaran sebesar 3 kali lipat dari upah per jam reguler. 

Selanjutnya, pada jam ke-7 dan ke-8, karyawan akan mendapatkan bayaran 4 kali lipat dari upah per jam reguler.

Berikut contoh perhitungannya:

Pada bulan Mei, Talita diharuskan bekerja pada salah satu hari libur nasional, yaitu pada tanggal 1 selama 5 jam.

Gaji Talita per bulan saat ini adalah Rp6.000.000, maka upah pengali lembur Aldo adalah 100% upah sebulan yakni Rp6.000.000.

Berapakah upah lembur yang dimiliki Talita?

Cara menghitung lembur Talita:

Total jam lembur= 5 jam

Total upah lembur= 5 jam x 2 x 1/173 x Rp6.000.000 

Total upah lembur= Rp346.821

Nah, itu tadi pembahasan seputar aturan dan cara menghitung lembur karyawan yang perlu kamu ketahui.

Lembur merupakan suatu aktivitas yang dilakukan karyawan di luar jam kerja untuk memenuhi kebutuhan karyawan.

Cara menghitung lembur karyawan pun bervariasi, bergantung pada waktu pelaksanaan dan jumlah total jam bekerja.

Upah lembur diberikan sebagai timbal balik dari perusahaan untuk mengapresiasi waktu dan usaha yang telah dikeluarkan oleh karyawan.

Namun, di samping memberikan upah lembur, perusahaan juga dapat memberikan bentuk apresiasi tambahan untuk memotivasi karyawan, salah satunya melalui tunjangan kesehatan dari Aman.

Sebagai perusahaan dengan value One-stop Employee Well-being Platform, Aman menyediakan berbagai fitur untuk memberikan tunjangan kesehatan karyawan, di antaranya adalah AmanBoost, AmanMind, dan AmanProtect.

Dapatkan penawaran terbaik akan berbagai fitur tersebut, daftarkan perusahaanmu, apresiasi dan tingkatkan motivasi karyawan sekarang!

Baca juga: Apa Itu Employee Wellness Program? Ini Manfaat & Cara Membuat

×  
Hubungi Kami
Nama*
Nomor Telepon*
Email Kerja* (Mohon jangan pakai email umum/pribadi seperti gmail, yahoo, hotmail, dll)
Nama Perusahaan*
Email konfirmasi telah dikirimkan. Silakan menunggu kabar kami dalam 24 jam.
Verifikasi
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Ubah Email Kerja
Mohon masukkan kode verifikasi (OTP) disini*
Belum terima kode verifikasi?120
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Harap masukkan OTP yang benar