Loader Icon
live aman bg

Panduan Menghitung Gaji Nett Karyawan pada Tahun 2023 Setelah Dipotong PPh21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan

Panduan Menghitung Gaji Nett Karyawan pada Tahun 2023 Setelah Dipotong PPh21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan
  • 04 Okt 2023
  • Redaksi Liveaman
  • 5 Mins

Apa itu Gaji nett

Menghitung Gaji Nett

Gaji nett adalah jumlah uang yang diterima oleh seorang karyawan setelah dipotong berbagai pemotongan seperti PPh21 (Pajak Penghasilan Pasal 21), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi banyak karyawan, menghitung gaji nett bisa menjadi tugas yang rumit.Tahun 2023 membawa perubahan dalam aturan perpajakan dan ketentuan BPJS, sehingga penting untuk memahami cara menghitung gaji nett dengan benar.

Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah untuk menghitung gaji nett karyawan pada tahun 2023 dengan memperhitungkan pemotongan PPh21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah 1: Hitung Gaji Bruto (Gross)

Gaji bruto adalah jumlah total penghasilan yang diterima oleh karyawan sebelum pemotongan pajak dan potongan lainnya. Ini termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, insentif, dan penghasilan lain yang diterima dalam satu bulan.

Contoh:

  • Gaji pokok: Rp 5.000.000
  • Tunjangan transportasi: Rp 1.000.000
  • Bonus: Rp 500.000
  • Insentif: Rp 300.000

Gaji bruto = Gaji pokok + Tunjangan + Bonus + Insentif

Gaji bruto = Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 500.000 + Rp 300.000

Gaji bruto = Rp 6.800.000

Jadi, gaji bruto karyawan adalah Rp 6.800.000.

Langkah 2: Hitung PPh21

PPh21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan karyawan. Untuk menghitung PPh21, Anda perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku pada tahun 2023. Tarif pajak berdasarkan penghasilan tahunan adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga Rp 60.000.000: 5%
  • Penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000: 15%
  • Penghasilan lebih dari Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000: 25%
  • Penghasilan lebih dari Rp 500.000.000 hingga Rp.5.000.000.000: 30%
  • Penghasilan diatas Rp.5.000.000.000: 35%

Contoh:

Gaji bruto karyawan: Rp 6.800.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak: Rp 6.800.000 x 12 bulan = Rp 81.600.000

Penghasilan Kena Pajak: Rp.81.600.000 – Rp.54.000.000 = Rp.27.600.000

PPh21 per tahun = Rp.27.600.000 x 5%

PPh21 per tahun = Rp 1.380.000

PPh21 per bulan = Rp 1.380.000 / 12

PPh21 per bulan = Rp.115.000

Jadi, PPh21 yang harus dipotong dari gaji karyawan per bulan adalah Rp.115.000

Baca juga: Perhitungan PPh 21 Karyawan Terbaru Tahun 2023: Tarif PTKP dan Contoh Perhitungannya.

Langkah 3: Potongan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang wajib diikuti oleh semua karyawan di Indonesia. Potongan BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji bruto, dimana 4% ditanggung oleh Perusahaan sedangkan 1% ditanggung oleh karyawan.

Contoh:

Gaji bruto karyawan: Rp 6.800.000

Potongan BPJS Kesehatan yang dibayarkan perusahaan= 4% x Rp 6.800.000

Potongan BPJS Kesehatan yang dibayarkan perusahaan = Rp 272.000

Potongan BPJS Kesehatan yang dibayarkan karyawan = 1% x Rp 6.800.000

Potongan BPJS Kesehatan yang dibayarkan karyawan = Rp 68.000

Jadi, potongan BPJS Kesehatan perbulan adalah Rp 68.000

Baca juga: Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Dicover oleh Perusahaan Bagi Karyawan

Langkah 4: Potongan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang mencakup jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Potongan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua komponen, yaitu iuran jaminan sosial dan iuran pensiun. Besaran potongan BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada gaji karyawan dan perusahaan tempat karyawan bekerja. Karyawan biasanya harus membayar sekitar 2% hingga 5% dari gaji mereka, sedangkan perusahaan juga memberikan kontribusi.

Contoh:

Gaji bruto karyawan: Rp 6.800.000

Potonga BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan Perusahaan:

Potongan BPJS JHT yang dibayarkan Perusahaan                 = Rp 6.800.000 x 3,7% = Rp 251.600

Potongan BPJS JKK yang dibayarkan Perusahaan                 = Rp 6.800.000 x 0,24% = Rp 16.320

Potongan BPJS JKM yang dibayarkan Perusahaan               = Rp 6.800.000 x 0,30% = Rp 20.400

Potongan BPJS JP yang dibayarkan Perusahaan                   = Rp 6.800.000 x 2% = Rp Rp 136.000

Potonga BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan Karyawan:

Potongan BPJS JHT yang dibayarkan Karyawan                    = Rp 6.800.000 x 2% = Rp 136.000

Potongan BPJS JP yang dibayarkan Karyawan                       = Rp 6.800.000 x 1% = Rp 68.000

Jadi potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan yang harus ditanggung karyawan perbulan adalah:

Rp 136.000(BPJS JHT) + Rp 68.000 (BPJS JP) = Rp 204.000

Langkah 5: Hitung Gaji Nett Bulanan

Gaji nett adalah hasil dari gaji bruto setelah dipotong PPh21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Contoh:

Gaji bruto karyawan: Rp 6.800.000

PPh21: Rp 115.000

Potongan BPJS Kesehatan: Rp 68.000

Potongan BPJS Ketenagakerjaan: Rp 204.000

Gaji nett = Gaji bruto – PPh21 – Potongan BPJS Kesehatan – Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Gaji nett = Rp 6.800.000 – Rp 115.000 – Rp 68.000 – Rp. 204.000

Gaji nett = Rp 6.413.000

Jadi, gaji nett karyawan yang akan diterima setiap bulannya adalah Rp 6.413.000

Catatan Penting

  • Pastikan Anda selalu memahami peraturan dan kebijakan perusahaan terkait BPJS Ketenagakerjaan, karena besaran potongannya bisa berbeda-beda.
  • Perubahan dalam aturan perpajakan dan ketentuan BPJS bisa terjadi setiap tahun, jadi selalu periksa sumber yang sah untuk informasi terbaru.
  • Pastikan juga untuk membayar tepat waktu PPh21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari masalah hukum dan keuangan di masa depan.

Menghitung gaji nett karyawan bisa menjadi tugas yang rumit, terutama jika ada banyak komponen gaji dan pemotongan yang perlu diperhitungkan. Namun, dengan memahami langkah-langkah di atas dan mematuhi peraturan yang berlaku, Anda dapat memastikan bahwa karyawan menerima gaji nett yang sesuai dengan penghasilan mereka setelah dipotong PPh21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Aman adalah platform digital untuk tunjangan kesehatan karyawan atau employee benefits, dimana kamu bisa memilih, membeli, dan mengelola asuransi kesehatan berupa pendaftaran tunjangan, pemantauan klaim, serta pelaporan analitik. 

Ada berbagai contoh asuransi kesehatan dan produk layanan Aman yang bisa kamu gunakan, misalnya AmanCheck, untuk mengantisipasi pencegahan berbagai risiko penyakit dan diagnostik. 

Dapatkan informasi lebih lengkap dengan mengunjungi halaman bantuan pada laman kami atau berkonsultasi langsung melalui WhatsApp.

Yuk, jaga kesehatan kamu dan keluarga bersama Aman!

×  
Hubungi Kami
Nama*
Nomor Telepon*
Email Kerja* (Mohon jangan pakai email umum/pribadi seperti gmail, yahoo, hotmail, dll)
Nama Perusahaan*
Email konfirmasi telah dikirimkan. Silakan menunggu kabar kami dalam 24 jam.
Verifikasi
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Ubah Email Kerja
Mohon masukkan kode verifikasi (OTP) disini*
Belum terima kode verifikasi?120
Kami telah mengirim OTP ke email kamu. Silahkan diverifikasi.
Harap masukkan OTP yang benar