10 Alasan PHK Menurut UU Cipta Kerja, Karyawan Wajib Tahu!
Demi menjamin perlindungan terhadap karyawan, pemerintah membuat aturan perundang-undangan mengenai alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Dengan begitu, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak atau sewenang-wenang.
Bahkan dalam beberapa alasan, terdapat beberapa hak yang wajib dipenuhi perusahaan, termasuk terkait tunjangan karyawan.
Yuk, simak selengkapnya mengenai berbagai alasan PHK menurut UU cipta kerja di artikel berikut!
10 Alasan PHK Menurut UU Cipta Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah suatu keputusan yang sulit dan penuh konsekuensi bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan. Lalu, kenapa PHK dapat terjadi?
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, ada beberapa alasan pemutusan hubungan kerja yang diperbolehkan, di antaranya yaitu:
1. Ditahan Pihak Berwajib
Salah satu alasan yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan PHK adalah ketika seorang karyawan ditahan oleh pihak berwenang.
Jika karyawan tidak dapat melaksanakan tugasnya karena penahanan ini, perusahaan memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja dengan pegawai tersebut.
Namun, jika dalam waktu 6 bulan setelah PHK, karyawan tersebut dinyatakan tidak bersalah, perusahaan diwajibkan untuk mengembalikan pekerjaannya.
2. Melakukan Kesalahan Berat
Berdasarkan Pasal 158 Ayat (1) dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kesalahan berat yang dapat menjadi alasan PHK, yaitu:
- Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
- Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
- Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
- Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
- Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
- Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
- Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
- Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Untuk membuktikan adanya kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja/buruh cukup didukung dengan bukti sebagai berikut:
- pekerja/buruh tertangkap tangan;
- Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
- Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua (2) orang saksi.
3. Melakukan Pelanggaran
Alasan PHK berikutnya adalah ketika karyawan melakukan pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan.
Adapun jenis pelanggaran ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Namun, pada umumnya, karyawan akan diberi surat peringatan maksimal sebanyak 3x ketika melakukan pelanggaran berat.
4. Perusahaan akan Tutup/Bangkrut
Perusahaan dapat dinyatakan tutup/bangkrut jika mengalami kerugian berkelanjutan selama 2 tahun, yang dibuktikan dengan laporan audit dari akuntan publik.
Selain itu, perusahaan dapat melakukan PHK dalam keadaan force majeure, seperti bencana atau kejadian buruk yang tidak dapat dihindari.
Apabila perusahaan mengalami hal tersebut, maka karyawan yang mengalami PHK berhak menerima beberapa hal sebagai berikut:
- Pesangon sebesar 1 kali lipat.
- Upah penghargaan masa kerja sebesar 1 kali lipat.
- Uang penggantian hak.
Baca juga: Mengenal Istilah Quiet Quitting, Penyebab & Cara Mengatasinya
5. Karyawan Mangkir
Alasan PHK lainnya adalah ketika karyawan mangkir/tidak hadir bekerja selama 5 hari berturut-turut, tanpa keterangan tertulis atau bukti yang sah, setelah mendapatkan teguran sebanyak 2 kali.
Dalam kondisi ini, perusahaan diperbolehkan menganggap bahwa pekerja telah mengundurkan diri.
6. Perubahan Status dan Efisiensi Perusahaan
Perubahan status, penggabungan, peleburan, dan perubahan kepemilikan juga dapat menjadi alasan PHK yang diperbolehkan.
Umumnya, PHK dilakukan sebagai upaya efisiensi ketika perusahaan membutuhkan pengurangan jumlah karyawan atau terdapat posisi-posisi yang tidak lagi diperlukan.
Apabila perusahaan bermaksud melakukan efisiensi untuk kemajuan perusahaan, PHK dapat dilaksanakan dengan memberikan kompensasi kepada karyawan.
7. Karyawan Pensiun
Alasan PHK selanjutnya adalah ketika karyawan mencapai usia pensiun.
Pada usia pensiun yang sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan, karyawan berhak menerima pesangon setelah pemutusan hubungan kerja.
Besaran pesangon bagi karyawan yang pensiun telah diatur dalam Pasal 167 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
8. Karyawan Meninggal Dunia
Apabila seorang karyawan dinyatakan meninggal dunia akibat sakit atau alasan lainnya, hubungan kerja secara otomatis akan terputus.
Dalam hal ini, perusahaan memiliki kewajiban memberikan tunjangan kepada keluarga karyawan sebesar 2 kali lipat pesangon, 1 kali lipat upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
9. Karyawan Mengundurkan Diri
Berbeda dengan alasan-alasan PHK sebelumnya, dalam kasus ini, pemutusan hubungan kerja terjadi atas permintaan karyawan sendiri, bukan keputusan dari perusahaan.
Namun, PHK ini dapat dilakukan hanya ketika seorang karyawan memenuhi syarat untuk mengajukan pengunduran diri, yang meliputi:
- Karyawan harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal resign yang diinginkan.
- Karyawan tidak terikat oleh ikatan dinas.
- Karyawan tetap wajib menjalankan tugasnya hingga tanggal pengunduran diri.
10. Karyawan Tidak Mampu Bekerja
Jika seorang karyawan mengalami penyakit atau cacat yang membuatnya tidak mampu melaksanakan tugas selama lebih dari 12 bulan, perusahaan berhak melakukan PHK.
Keputusan ini didasarkan pada kenyataan bahwa karyawan tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan pekerjaan, baik secara fisik ataupun medis.
Baca juga: 8 Cara Meningkatkan Produktivitas Karyawan, Efektif!
Alasan PHK Karyawan yang Dilarang Undang-Undang
Selain alasan-alasan yang telah disebutkan, pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja No. 11/2020 juga mengatur beberapa ketentuan di mana PHK tidak diperbolehkan, dengan alasan:
- Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
- Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Pekerja menikah.
- Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
- Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
- Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan.
- Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
- Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Lebih lanjut ayat (2) dari pasal ini menjelaskan, PHK yang dilakukan dengan alasan tersebut di atas, atau dengan kata lain PHK tetap terjadi, maka PHK batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/ buruh yang bersangkutan.
Demikianlah ulasan seputar alasan PHK atau pemutusan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.
Untuk menghindari berbagai alasan PHK, seperti resign atau mangkir, perusahaan perlu memenuhi hak dan kewajiban karyawan semasa kerja mereka.
Sebagai contoh, perusahaan dapat memberikan tunjangan karyawan berupa fasilitas layanan kesehatan dari Aman.
Aman adalah One-stop Employee Well-being Platform, yang menyediakan berbagai layanan tunjangan kesehatan karyawan, seperti asuransi, medical check-up sampai fasilitas konseling.
Adapun beberapa layanan kesehatan karyawan dari Aman adalah AmanCheck, AmanMind, AmanBoost, dan AmanTelecare. Sungguh lengkap, bukan?
Yuk, segera daftarkan perusahaanmu, dan dapatkan penawaran terbaik dari Aman!
Baca juga: 4 Ciri Lingkungan Kerja yang Sehat & Cara Menciptakannya